Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi V DPR, Hamka B Kady meminta agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar segera ditindaklanjuti. Menurut dia, hal tersebut untuk mengantisipasi adanya pelanggaran pidana.
"Terkait temuan BPK, saya hanya memberikan catatan bahwa apapun temuan itu, kalau tidak bisa kita selesaikan apalagi ada rekomendasinya pasti berujung pada pidana. Pak Menteri beserta jajarannya tampaknya agak kesulitan di dalam menyelesaikan temuan yang ada," kata Hamka di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Menurut dia, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi sedikit kesulitan dalam menyelesaikan beberapa temuan BPK. Sebab yang memegang anggaran di daerah bukan aparat dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
"Tentu harus meminta bantuan dari Pemda. Disitu persoalan dasarnya," ucapnya.
Karena itu, Hamka menyarankan agar nantinya anggaran tersebut diambil alih oleh Satker Pusat. Yaitu untuk memudahkan pengendalian dan kontrol dalam penggunaan anggaran.
"Sehingga dapat memudahkan pengendalian dan control dalam penggunaan anggaran. Apabila temuan ini tidak dapat diselesaikan, ujungnya dapat pidana. Jangan harap kita bisa ambil kompas singkat," ujar dia.
Mengontrol Penggunaan Dana Desa
Menurut Hamka, satuan kerja itu tidak melanggar aturan jika memiliki tujuan mengontrol penggunaan dana desa di daerah.
"Karena itu Pak Menteri, kalau mengalami kesulitan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran di daerah, sebaiknya ditunjuk Satkernya masing-masing di tingkat pusat. Itu tidak melanggar aturan," dia menandaskan.
Advertisement