Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan meringkus 2 perampok berkedok memacari pembantu rumah tangga (PRT). Kedua perampok yang berinisial ED (25) dan US (38) berhasil diringkus di kontrakannya masing-masing, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Minggu 6 September lalu.
Saat penangkapan, ED terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena mencoba melawan. Sementara 1 perampok lainnya berinisial P masih dalam pengejaran polisi.
"Kurang dari 24 jam tim kami menangkap 2 tersangka pencurian dan kekerasan. Pelaku total ada 3 orang, 1 lagi berinisial P masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Audie Latuheru di kantornya, Selasa (8/9/2015).
Audie menjelaskan, modus yang dilakukan komplotan perampokan ini yakni ED berpura-pura memacari PRT yang diincarnya. Saat sudah mulai akrab, dia kemudian bermain ke rumah tempat PRT tersebut bekerja.
"ED mendapat nomor pembantu itu dari temannya. Dia berhubungan terus dengan pembantu lewat telepon hingga akrab. Terakhir dia membuat janji ingin menemui pembantu dengan skenario pura-pura membawa oleh-oleh dari kampung," tutur dia.
ED kemudian menddatangi rumah PRT kenalannya itu bersama 2 temannya, US dan P. Saat dipersilakan masuk, ED langsung menodongkan gunting ke arah PRT itu.
"Saat itu tersangka langsung menyekap pembantu, kemudian diikat dengan karet ban, dan mulutnya dilakban. Pembantu itu kemudian disekap di kamar mandi," kata Audie.
Kompolotan begundal itu dengan leluasa menguras harta majikan PRT itu. Barang-barang yang berhasil digasak antara lain, 2 laptop, 1 Samsung Galaxy Tab 7, 9 jam bermerek, 1 BPKB berikut STNK kendaraan bermotor, perhiasan emas, dan uang tunai Rp 250 ribu.
"Total semua kalau dijumlahin kira-kira mencapai Rp 30 juta," ucap Audie.
Audie mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan orang-orang yang baru dikenal. Terutama bagi masyarakat yang lebih banyak sibuk di luar rumah, sementara tempat tinggalnya hanya dititipkan kepada PRT.
"Bagi masyarakat, khususnya para pembantu agar lebih hati-hati menerima tamu orang yang baru saja dikenal," pungkas Audie.
Saat ini polisi masih mendalami kejahatan lain yang dilakukan komplotan perampok ini. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Rmn/Yus)
Waspadai Perampokan Bermodus Memacari PRT
Audie mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan orang-orang yang baru dikenal.
diperbarui 08 Sep 2015, 15:32 WIBPelaku perampokan di Jatinegara menjerat korban dengan menawarkan layanan seksual sesama jenis.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Malaikat Tak Berani Siksa Orang Fasik Jika di Hatinya Ada Ini, Kata Gus Baha
Sigit Wardana Kenang Perjalanan Kehidupan Pernikahannya dengan Meluncurkan Video Musik Single November
7 Potret Ariel Noah, Gading, Desta, Raffi Versi Kamera Android, Bak Rakyat Biasa
Jelang Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Ajak Gorontalo Fokus Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan
13 Cara Branding Produk yang Efektif untuk Meningkatkan Penjualan
Tautan Streaming RCTI Pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang, Babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Prabowo Nonton Laga Timnas Indonesia vs Jepang dari Peru: Semangat Garuda
Cara PGN Sejahterakan Warga di Sekitar Wilayah Operasi
Link Live Streaming Pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Pertemuan Indonesia-Hongkong: Mendag Budi Dorong Perdagangan dan Investasi Berorientasi Ekspor
Zeekr Bakal Luncurkan Model Hybrid Pertamanya pada 2025 di Shanghai Auto Show
Cara Buat CV Tanpa Pengalaman Kerja yang Menarik Perhatian HRD