Liputan6.com, Jakarta - Pascapergantian kepemimpinan, Bareskrim Polri yang saat ini dibawah kendali Komjen Pol Anang Iskandar tetap akan menindaklanjuti sejumlah kasus yang telah berjalan. Salah satunya, kasus dugaan korupsi mobile crane di Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kini penanganan kasus dugaan korupsi mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dilimpahkan ke Direktorat Tindak Korupsi (Dittipidkor) setelah digarap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan khusus (Dittipideksus).
Juru bicara Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Pelindo II itu bukan dilimpahkan dari 1 direktorat ke direktorat lainnya. Melainkan salah satu bagian dari kerja sama penyidikan atau joint investigation antara Dittipidkor dan Dittipideksus.
"Masih dalam tahap komunikasi, rencananya nanti tidak pelimpahan, tapi bagian joint investigation. Tetap melibatkan teman-teman di Eksus karena mereka yang menangani kasus lebih awal," kata Deriyan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Menurut Deriyan, investigasi bersama ini sengaja dilakukan guna menelusuri tindak pidana lain selain dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Misalnya, dalam penyidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang alias money laundering.
"Kita sharing, komunikasi pengalaman dalam proses penanganan kasus tersebut. Di Dittipideksus kan ada subdit money laundering, mungkin kalau untuk korupsinya ditangani Dittipidkor, untuk money laundering-nya ditangani Eksus," sambung dia.
Deriyan mengatakan, meski sudah mulai menjajaki joint investigation, sejauh ini pihaknya belum berencana memanggil saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut. Termasuk memeriksa Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
"Tahapan proses belum tahu sejauh mana bentuk kerja sama. Mereka yang dipanggil pasti ada kaitan kebutuhan keterangan. Apakah memang RJ Lino dibutuhkan keterangannya kita belum bicara ke sana. Masih tahap komunikasi saat ini," tutur Deriyan.
Dittipideksus membongkar korupsi di perusahaan pelat merah yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengadaan 10 unit alat bongkar muat peti kemas senilai Rp 45,6 miliar itu menjadi pintu masuk bagi Bareskrim dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar lainnya yang nilai kerugian negara mencapai Rp 3 triliun.
Dalam kasus mobile crane sendiri, Bareskrim telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Nurlan sebagai tersangka. Ferialdy diduga mengajukan dan menandatangani pengadaan mobile crane itu, bukan para General Manager yang ada di 8 pelabuhan meliputi Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung), dan Pontianak. (Mvi/Yus)
2 Direktorat Bareskrim Kerja Sama Tangani Kasus Pelindo
"Kita sharing, komunikasi pengalaman dalam proses penanganan kasus tersebut."
diperbarui 08 Sep 2015, 15:46 WIBBareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Menghadiri Pesta Pernikahan: Makna dan Tafsir Lengkap
Singapura Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah KTT APEC 2030
Pendapatan Cisco Anjlok, Segini Capaian di Kuartal III 2024
Sambut Dharma-Kun, Pendukung Yakin Menang Debat Pamungkas Pilkada Jakarta
Logika Sederhana tentang Ketuhanan ala Gus Baha melalui Logika Petani Lugu
Mengenal Pearl: Apa Itu Pearl dan Mengapa Begitu Istimewa
Siap Debat Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Latihan di Kamar Mandi
Ridwan Kamil-Suswono Hadir, Atribut Partai Pendukung Warnai Lokasi Debat Pilkada Jakarta 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea
Tribute to Chrisye, Perayaan Tahun Baru Penuh Nostalgia di The Westin Surabaya
Debat Terakhir Pilkada Jakarta, Kepolisian Batasi 100 Pendukung Sambut Kedatangan Paslon
Memahami Pensiun dan Panduan Lengkap Persiapan Masa Depan