Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mencatat, sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) selamat dari kecelakaan kapal yang tenggelam di perairan Sabak Bernam, Selangor, Malaysia pada 3 September 2015 lalu. Namun Kemlu bisa memastikan kapan mereka bisa dipulangkan ke Tanah Air.
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal mengungkap 20 WNI tersebut saat ini berstatus sebagai tahan sementara di Malaysia.
"Mereka statusnya tahanan sementara, kalau menurut peraturan setempat harus diproses hukum," ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
"Tapi mereka dianggap sebagai tahanan sementara dan akan dipulangkan begitu diizinkan," sambung dia.
Iqbal mengatakan, ditahannya para WNI oleh Otoritas Malaysia itu didasari alasan tepat. Mereka ditahan untuk dimintai keterangan terkait insiden tragis ini.
"Prioritasnya adalah evakuasi, dan kalau dia memungkinkan pertanyaan yang basic lah untuk menjahit kronologi insiden ini," tutur Iqbal.
Kapal yang membawa 100 WNI itu tenggelam pada Kamis 3 September 2015 pukul 10.30 siang waktu setempat. Sampai saat ini, jumlah korban tewas dalam insiden tersebut berjumlah 62 orang. Sebanyak 18 jenazah di antaranya sudah dipulangkan ke Tanah Air selama 2 hari sejak Senin 7 September 2015. (Ndy/Yus)
Advertisement