Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dihadirkan sebagai saksi, dalam kasus dugaan penyalahgunaan kop surat DPR oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat, yang kini tengah diproses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Kasus Henry adalah soal penggunaan kop surat DPR, yang diduga disalahgunakan untuk mengintervensi penegak hukum demi kepentingan diri sendiri. Namun sebagai penegak hukum, Kapolri tak merasa terintervensi dengan kop surat DPR yang digunakan Henry.
"Karena sudah ada sistemnya, maka tidak ada keberpihakan. Enggak berpengaruh," kata Badrodin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Badrodin menegaskan pihaknya tak merasa diintervensi dengan kop surat DPR yang diduga digunakan Henry. Sebab, sistem di Polri sudah mengatur soal mekanisme penanganan masuknya surat-surat terkait kasus.
"Pengaduan kepada Polri sudah ditangani sesuai SOP (standart operating procedure). Semua pengaduan masuk ke Irwasum," ujar dia.
Badrodin mengatakan, sistem pengaduan di Polri tak memungkinkan adanya keberpihakan akibat si pelapor menggunakan kop surat DPR. "Enggak berpengaruh, karena ada sistemnya," tegas dia.
Sementara, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan pihaknya hanya ingin tahu suasana kebatinan Badrodin, yang kala itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dan menerima surat Henry yang berkop DPR. Ternyata dalam menyikapi pengaduan, Badrodin tak terpengaruh oleh kop surat DPR.
"Beliau sudah kasih keterangan, beliau nyatakan tak ada pengaruh dengan surat tersebut. Semua surat diterima dengan baik, dan semua surat tersebut ditanggapi secara cepat, dan surat-surat itu didistribusi ke Irwasum," kata dia.
Junimart menjelaskan, MKD akan memutus kasus ini dalam dua pekan mendatang, setelah melewati proses rapat pleno. Kehadiran Badrodin hari ini merupakan saksi terakhir yang dihadirkan. Kapolda Sultra dan Ditreskrimum Polda Sultra sebelumnya pun sudah dimintai kesaksian.
"Saya kira 2 minggu ke depan sudah putus, kita masih akan memplenokan," tandas politisi PDIP tersebut.
Kasus kop surat DPR ini bermula saat terpilihnya Henry Yosodiningrat sebagai komisaris utama sebuah perusahaan tambang emas di Sulawesi Tenggara.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RJ Soehandoyo, yang sebelumnya adalah komisaris perusahaan itu, melaporkan Henry atas dugaan menyalahgunakan kop surat DPR, untuk mengintervensi proses hukum di Kepolisian soal kasus yang membelit Soehandoyo. (Rmn/Ado)
Datangi Gedung DPR, Kapolri Jadi Saksi Kasus Pemalsuan Kop Surat
Badrodin menegaskan pihaknya tak merasa terintervensi dengan kop surat DPR yang diduga digunakan Henry.
diperbarui 08 Sep 2015, 21:28 WIBKapolri Jenderal Badrodin Haiti (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (02/07/2015). Rapat membahas persiapan pengamanan pilkada, pelaksanaan 11 program prioritas Polri. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Tangkap Pasutri Lantaran Jual Video Pesta Seks
Mengenal Rambu Solo, Tradisi Pemakaman Adat Sakral di Toraja
Makkah dan Madinah Terendam, Ini Kisah Banjir di Zaman Nabi
DPR Harap Pemerintah Lobi Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji di Atas 90 Tahun
Mengenal 4 Suku Tertua di Indonesia
ESA Akan Ciptakan Gerhana Matahari Buatan, Simak Tujuannya
Fakta-Fakta Banjir yang Melanda Makkah dan Madinah, Pertanda Apa?
3 Pemain Manchester United yang Rela Didepak Sir Jim Ratcliffe
Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?
Fakta Unik Gunung Papandayan, Pendakian Penuh Tantangan
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Tanda Pria dengan Hati Tulus dan Cinta Sejati yang Tidak Hanya di Ucapkan