Kasus Sisa Kuota Haji, PDIP Yakin Megawati Dijebak

Megawati menerima sisa kuota haji itu tanpa tahu ada ‎pelanggaran hukum di dalamnya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 09 Sep 2015, 06:35 WIB
Ribuan jemaah calon haji usai salat Isya di Masjid Nabawi, Madinah. (Liputan6.com/Wawan Isab Rubiyanto)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) memberikan sisa kuota haji pada Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Hal itu disampaikan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 7 September lalu.

Politisi PDIP Eva Sundari menjelaskan, Megawati menerima sisa kuota haji itu tanpa tahu ada ‎pelanggaran hukum di dalamnya. Selain itu, putri Bung Karno itu seakan dijebak.

"‎Saya prihatin ibu dijebak oleh prosedur enggak bener. Kan enggak dikasih tahu kalau ini dananya belum tentu bener," kata Eva di Gedung Galeri Nasional, Selasa 8 September 2015.

Megawati, lanjut Eva, mau menerima sisa kuota haji karena mendapat undangan Kementerian Agama. Ia tidak berpikir macam-macam karena yakin pengelolaan haji tak akan dilanggar.

"Ibu Mega masa terlibat? Orang undangan kok. Gini loh kalau aku diundang haji aku mau, karena haji ini untuk ibadah. Pasti kesuciannya dijaga, kan asumsinya begitu. Kalau kemudian ada prosedur yang enggak beres, ini mengejutkan kita semua‎," tutur Eva.

Mantan Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, Ketua Umum PDIP siap mengganti kerugian negara akibat pemakaian sisa kuota haji. Namun, hal ini menunggu kepastian hukum.

"Ibu itu menghormati hukum. Apapun keputusan hukum pasti akan dihormati. Misalkan loh ya, kalau nanti harus ganti, ganti saja," tandas Eva.

Dalam eksepsinya, SDA menyebut berbagai pihak yang turut menikmati sisa kuota haji. SDA memberikan sisa kuota haji kepada Paspampres Wakil Presiden Boediono lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati sebanyak 50 orang.

Selain itu, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, Amien Rais 10 orang, Karni Ilyas 2 orang, keluarga SDA 6 orang, dan dari KPK sebanyak 6 orang.

Mantan Ketua Umum PPP itu menjelaskan, pemberian sisa kuota haji tersebut tidak melanggar hukum lantaran tidak menggunakan hak kuota jemaah haji yang berangkat pada 2012. SDA juga membantah menggunakan uang negara. Justru, menurut dia, hal itu telah menyelamatkan negara dari kerugian keuangan. (Ron/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya