Ini Spesifikasi Kereta Tanpa Masinis LRT

Proyek pembangunan LRT ini terdiri dari dua tahap dengan total 83,6 kilometer (km) dimana masing-masing terdiri dari 3 lintas pelayanan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 09 Sep 2015, 09:27 WIB
LRT banyak digunakan di negara Eropa dan telah mengalami modernisasi dengan otomatisasi, sehingga dapat dioperasikan tanpa masinis.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pembangunan kereta tanpa masinis Light Rail Transit (LRT) pada Rabu (9/9/2015) pagi ini. Dalam pembangunan LRT, PT Adhi Karya Tbk (ADHI) ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan.

Berdasarkan keterangan yang diterima Liputan6.com, proyek pembangunan LRT ini terdiri dari dua tahap dengan total 83,6 kilometer (km) dimana masing-masing terdiri dari 3 lintas pelayanan. Tahap I meliputi lintas Cibubur-Cawang, Bekasi Timur-Cawang, Cawang-Dukuh Atas dengan 18 stasiun dan panjang lintasan mencapai 42,1 km.

Tahap II lintas pelayanan Cibubur-Bogor, Dukuh Atas-Palmerah-Senayan, dan Palmerah-Grogol dengan panjang lintasan 41,5 km.

Pada LRT tersebut menampung 6 set kereta. "Daya angkut harian dengan konfigurasi 6 train set adalah 24.000 PPHD head way 2 menit saat peak," tulis laporan tersebut.

Untuk kecepatan operasinya mencapai 60-80 km per jam dan kelistrikannya 1.500 V.

Persiapan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) (Foto: Achmad Dwi/Liputan6.com).


Direktur Utama ADHI Kiswodarmawan mengatakan, LRT merupakan moda transportasi yang ramah lingkungan. "LRT merupakan salah satu moda transportasi massal berbasis rel ramah lingkungan dan pembangunannya dilakukan secara evated di atas ruang milik jalan tol dan non tol. Hal tersebut memungkinkan pembebasan lahan seminimal mungkin," katanya.

Rencanya, pembangunan tahap I akan selesai pada tahun 2018. Sedangkan lintas pelayanan LRT tahap II akan dimulai pada kuartal akhir 2016 dan berakhir pada 2018.

Untuk pembangunan tersebut, ADHI memanfaatkan penyertaan modal negara senilai Rp 1,4 triliun dan publik Rp 1,35 triliun. ADHI sendiri telah memperoleh persetujuan PMN berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang APBN 2015 serta telah memperoleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2015 dalam rangka merealisasikan rencana pembangunan transportasi massal LRT. (Amd/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya