Liputan6.com, Jakarta - Tercatat 64 warga negara Taiwan-Tiongkok yang melancarkan operasi penipuan sibernetika (cybercrime) di Indonesia, akhirnya dideportasi. Pemulangan puluhan pelaku kejahatan lintas negara ini dikawal ketat oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti. Mereka dipulangkan ke negaranya untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.
"Terungkapnya kasus ini adalah join operation antara Polri, Polda Metro Jaya, Interpol, Dirjen Imigrasi dan Kepolisian Taiwan. Kami koordinasikan dengan kepolisian Taiwan untuk penindaklanjutan proses hukumnya di sana," ujar Krishna Murti di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Banten, Selasa 8 September 2015.
Sebagian, ungkap Krishna, masih ada yang belum dipulangkan karena masih berurusan dengan imigrasi terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Menurut Krishna, ada dua aktor intelektual dalam kasus ini yang tetap diproses oleh pihak Polda Metro Jaya, yaitu Chen warga Taiwan yang berperan sebagai perekrut pekerja dari Tiongkok, dan WA warga Indonesia yang berperan sebagai fasilitator para pekerja selama di Indonesia.
"Kami sudah tetapkan dua tersangka penipuan online lintas negara, Taiwan - Cina - Indonesia - Jepang dan beberapa pelaku di Indonesia. Penindakkannya di Polda," tegas Krishna.
Krishna tidak hanya sekedar mengawal para penjahat sibernetika internasional itu pulang ke negara asalnya, tapi juga mewakili polisi Indonesia yang akan menjadi tamu kehormatan Kepolisian Taiwan.
Rencananya, di Taiwan Krishna akan diberi tanda terimakasih berupa plakat penghargaan oleh Kepolisian Taiwan. Selain Krishna, Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Sugeng Priyanto juga membawa rombongan Mabes Polri untuk menghadiri acara penganugerahan tersebut.
"Pemerintah Taiwan juga akan memberi penghargaan kepada Polri yang diwakili oleh Komisaris Besar Krishna Murti, sebagai bentuk apresiasi atas terungkapnya kasus kejahatan yang melibatkan warga mereka," demikian keterangan dari Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya berharap, ratusan warga Tiongkok dan Taiwan yang berhasil diamankan terkait kejahatan penipuan sibernetika (cibercrime) lintas negara, mendapat sanksi cekal di negaranya sehingga tidak bisa bepergian ke negara lain.
Hal ini diharapkan untuk mengantisipasi sindikat tersebut masuk ke negara lain termasuk ke Indonesia lagi, pasca deportasi.
Menurut Krishna, ratusan pelaku kejahatan sibernetika ini masuk secara legal ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan wisata, yang difasilitasi bos besar mereka di Taiwan bernama Chen. Setelah berhasil lolos ke Indonesia, mereka dikoordinir oleh seorang WNI berinisial WA untuk tempat tinggal dan kebutuhan sehari-harinya. Selanjutnya Chen dan WA akan dijerat pelanggaran pasal tindak pidana perdagangan orang. (Sun/Mut)
Advertisement