Kasus Suap Hakim PTUN Medan Mulai 'Sasar' DPRD Sumut

KPK sedang mendalami dugaan suap yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Sep 2015, 14:40 WIB
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. KPK tak hanya berhenti pada sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis.

Kini, kasus tersebut mulai mengarah ke sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara. Dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Sumut pada suap yang membuat Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebagai tersangka ini ditenggarai terkait pengajuan interpelasi mereka terhadap Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Hal itu pun tidak dibantah oleh Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji. Menurut dia, KPK memang saat ini sedang mendalami dugaan suap tersebut. Kendati sejauh ini belum menetapkan seorang pun anggota DPRD sebagai tersangka.

"Masih pendalaman dan pengembangan tentang ada tidaknya keterkaitan kasus hakim PTUN dengan interpelasi," ucap Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Keterangan Gatot Pujo

Beberapa waktu lalu, Gatot Pujo seusai diperiksa penyidik sebagai tersangka, juga membenarkan adanya upaya KPK mengusut keterlibatan anggota DPRD Sumut. Ia mengaku sempat dimintai keterangan sebagai dalam pengajuan hak bertanya para legislator terhadap dirinya.

Pada Senin 7 September lalu, KPK bahkan diketahui memeriksa Ketua DPRD Provinsi Sumut Ajib Shah. Politikus Partai Golkar ini mengakui ditanya oleh penyidik mengenai hak interpelasi anggota DPRD terhadap Gubernur Sumut.

Sementara pada proses penyidikan perkara ini, penyidik KPK juga berhasil menyita dokumen interpelasi terhadap Gubernur Gatot, daftar hadir, serta risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut. Dokumen itu disita pada penggeledahan yang dilakukan di Kantor DPRD Sumut pada 13 Agustus 2015.

Hak interpelasi ini terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013. Lalu hal ini berkaitan dugaan pelanggaran terhadap Kepmendagri No 900-3673 tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014.

Kemudian tentang kesalahan menetapkan asumsi penerimaan Pemprov Sumut, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga menimbulkan utang secara berkelanjutan. Poin selanjutnya soal tak dilaksanakannya asas pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta asas kepatutan dalam hal pengajuan Hasban Ritonga sebagai salah satu calon Sekretaris Daerah Pemprov Sumut dan melantiknya sebagai Sekda.

Selain itu, poin lainnya dalam interpelasi itu yakni tidak adanya upaya Pemprov Sumut untuk menyelesaikan utang-utang karena tidak tercapainya target PAD pada tahun anggaran 2014 mengakibatkan timbulnya utang baru sejumlah Rp 400 miliar kepada kontraktor. Bahkan, poin interpelasi DPRD juga tentang pernikahan Gatot dengan Istri keduanya Evy Susanti.

Namun pada rapat paripurna 20 April DPRD menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan 2 memilih abstain. (Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya