Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan akan memproses 3 menteri dari PDI Perjuangan yang sampai saat ini belum mengundurkan diri sebagai anggota DPR.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, pihaknya akan mengusut apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak, lantaran hingga hari ini ketiganya belum melakukan pergantian antarwaktu (PAW).
Advertisement
"Bisa diproses apakah ada pelanggaran kode etik. MKD bisa langsung memproses walaupun tidak ada yang menggugat dan melaporkan. Kalau di media sudah banyak yang memberitakan bahwa masyarakat keberatan dengan rangkap jabatan ketiga menteri ini," kata Surahman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Politisi Partai keadilan Sejahtera (PKS) ini berjanji akan mengumpulkan bukti-bukti agar masalah ini dapat diproses secara cepat di MKD. Sehingga, dapat diketahui apakah benar ada pelanggaran etik atau tidak.
"Keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen termasuk keterangan dari ahli jika itu diperlukan nanti, dari situ bisa disimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak," ujar dia.
Akan tetapi, Surahman menyatakan pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan jika benar nantinya terbukti telah melanggar kode etik. "Nanti kita lihat sanksi apa yang akan diberikan itu, nanti kita lihat dalam UU," ucap dia.
Namun demikian, Surahman mengatakan, jika nantinya terbukti ada pelanggaran etik atas penemuan MKD dari hasil bukti-bukti yang ada, maka ketiga menteri yang bersangkutan akan dipanggil secara langsung ke MKD.
"Kita akan panggil yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan," tandas Surahman.
Ketiga menteri dari PDIP itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Ado/Mut)