Mendagri Tunggu 'Resep' Ahok Bubarkan IPDN

Menurut Tjahjo, sampai saat ini keberadaan IPDN diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 09 Sep 2015, 15:18 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Dono Kuncoro)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunggu 'resep' atau masukan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang meminta kepada Presiden Jokowi membubarkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Sebab, menurut Tjahjo, sampai saat ini keberadaan IPDN diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Kalau Pak Ahok punya resep membubarkan, kita tunggu," ucap Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2015).

Menteri dari PDIP ini menegaskan, berdasarkan UU Pemda sudah dijelaskan dan sangat berkaitan dengan revolusi mental yang digagas Presiden Jokowi. "Baca UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Revolusi mental harus berawal dari IPDN," tegas Tjahjo.

Ketika ditanya apabila Ahok benar-benar menemukan 'resep' jitu membubarkan IPDN, mantan anggota Komisi I DPR ini enggan berkomentar. Tjahjo justru meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Ahok.

"Tanya Pak Ahok," tandas Tjahjo Kumolo.

Ahok sebelumnya menilai IPDN tidak membuat lembaga pemerintahan berjalan baik. Ahok berharap IPDN dibubarkan karena dugaannya permainan pos anggaran di pemerintahan banyak dilakukan oleh alumnus IPDN.

Mantan Bupati Belitung Timur ini tidak hanya menyoroti pegawai negeri sipil (PNS) di jajarannya. Dia juga mengkritik PNS yang berasal dari IPDN.

Ahok pun menilai sikap lulusan IPDN di Jakarta tidak begitu baik. Ia bahkan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membubarkan IPDN. (Ans/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya