Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang mencakup 102.068.130 jiwa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi acuan dalam menetapkan daftar pemilih pada pilkada serentak, yang digelar Desember 2015.
Namun, Mendagri mengaku dari data pemilih tersebut masih mencatat orang yang mengalami gangugan jiwa dan orang yang sudah meninggal dunia.
Advertisement
"Data pemilih tiap kecamatan sudah diserahkan ke KPU. Kemendagri melalui kabupaten/kota, memang masih ada orang gila dan orang mati (dalam daftar pemilih), tapi tidak terlalu banyak," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang mendata ulang DP4 tersebut agar daftar pemilih pilkada serentak berkualitas dan tidak ada lagi yang ganda. "Mulai disisir (data pemilihnya)," ujar dia.
Jika pendataan pemilih ini dapat berhasil dengan baik, lanjutnya, pihaknya akan mengajak DPR menggunakan e-voting untuk Pilkada selanjutnya.
"Jika pendataannya baik, kami sepakat mengajak DPR mengajak e-voting. Tapi, itu kan harus mengecek sedetil mungkin," jelas dia.
Selain itu, Tajhjo mengungkapkan, pihak penyelenggara pilkada dalam hal ini KPU telah menyatakan siap dalam mengantisipasi mobilisasi pemilih di daerah perbatasan.
"Kita telah menyiapkan datanya dan KPU melakukan pengecekan walaupun ranahnya KPU untuk pengecekan. Kami sudah mendorong KPU dari segi anggaran," ungkap dia.
Saat ini sebanyak 172 juta e-KTP yang tesebar. Namun, masih ada sekitar 8 juta e-KTP ganda. "Sekarang mulai dikurangi. Kita update pelan-pelan," ucap Tjahjo.
Daftar Pemilih Hampir Rampung
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu, KPU melakukan percepatan pengumpulan daftar pemilih sementara (DPS) dalam pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015. Pengumpulan DPS ini sudah mencapai 91% pemilih.
"Sudah hampir rampung 100%. Sekarang mencapai 94 juta orang atau 91%," kata Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Sebenarnya, DPS sudah ditetapkan oleh KPU daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang ikut dalam pilkada serentak. Hingga saat ini, dari 269 daerah hanya 3 daerah yang akan diundur pelaksanaannya hingga 2017.
"Nanti, peserta pilkada, parpol, LSM dan semua lapisan masyarakat diberi waktu sampai 19 September untuk menyempurnakan DPS. Setelah disempurnakan nanti, DPS akan menjadi DPR," ungkap Ferry.
Mantan Ketua KPU Jabar ini menambahkan, proses DPS ini akan diselesaikan dalam waktu 3 hari ke depan. Selanjutnya, KPU pusat akan melaporkan ke Komisi II DPR.
"Mudah-mudahan 3 hari ini datanya dari daerah sudah masuk semua. Kami akan launching pada 10 September nanti," tandas Ferry. (Ado/Mut)
Advertisement