Cara Ahok 'Tambal' Pendapatan Daerah karena Penghapusan PBB

Penandatanganan akan dilakukan segera sehingga bisa mulai berlaku tahun depan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 09 Sep 2015, 18:13 WIB
Kalau saja Ahok mengandalkan bus sebagai sarana transportasi ke mana saja, mungkin ini yang akan dia lakukan untuk menghadapi penumpang rese

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sedang menyiapkan kebijakan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang rumahnya di bawah Rp 1 miliar. Dengan penghapusan tersebut, maka ada pos pendapatan daerah yang berkurang.

Untuk menambal kekurangan ini, Ahok sudah menyiapkan cara. Dia akan memperketat pembayaran pajak para pengusaha di Jakarta.

"Nanti akan kita kejar di pajak hotel, restoran dan hiburan, karena banyak yang bohong," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Selain itu, ada keuntungan sistem yang diatur dalam PP No 46 tahun 2013. Aturan ini memudahkan para pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 4,7 miliar per tahun untuk membayar pajak. Karena cukup menghitung omzet per bulan dan membayar pajak 1% dari omzet itu.

"Jadi kalau kamu dagang kamu setahun omzet di bawah Rp 4,7 miliar, jadi kalau kamu setahun dapat Rp 100 juta, maka Anda bayar Rp 1 juta sebulan nah dari Rp 1 juta nanti Rp 200 ribu punya DKI," tambah Ahok.

Saat ini, draf pergub sebagai payung hukum kebijakan itu sedang dibuat. Penandatanganan akan dilakukan segera sehingga bisa mulai berlaku tahun depan.

"Tapi kalau kamu nunggak pajak sampai 2015 ini tetap bayar," tutur Ahok.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membebaskan warga dari Pajak Bumi dan Bangunan. Kebijakan ini berlaku bagi warga yang nilai bangunannya kurang dari Rp 1 miliar.

Dia mengatakan, kebijakan itu berawal dari keprihatinan terhadap warga Jakarta, yang ternyata masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Terlebih, kalau menggunakan ukuran Kebutuhan Hidup Cukup (KHC).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kata Ahok, angka kemiskinan bila penghasilan di bawah 2.500 kalori atau Rp 450 ribu per bulan, berbanding jauh dengan KHC yang digunakan Pemprov DKI, yakni Rp 2,7 juta. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya