Liputan6.com, Jakarta - Pencairan dana desa yang sempat tersendat kini harus segera digunakan desa. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pencairan dana desa. SKB itu ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar menagatakan, SKB tiga menteri akan menyederhanakan semua prosedur dana desa agar ringkas dan tidak berbelit-belit. “Saya ingin menyampaikan bahwa SKB tiga menteri tentang dana desa sudah selesai ditandatangani. Tidak ada alasan lagi bagi kabupaten atau kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa,” ujar Marwan, di Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Marwan menambahkan, SKB tiga menteri tentang Dana Desa sekaligus menekankan kepada desa-desa agar segera menggunakan dana desa itu untuk program desa. “Tidak ada alasan juga bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana itu. Segera belanjakan dana desa dan jangan ragu-ragu karena justru kalua tidak dibelanjakan itu yang masalah,” tegasnya.
Menteri dari Pati, Jawa Tengah ini menegaskan bahwa pemerintah pusat sudah menata semua regulasi tentang dana desa. Saat ini proses dana desa tingga di kabupaten dan kota serta di desa-desa. “Kondisi ini harus saya sampaikan kepada semua pihak supaya pemerintah pusat tidak disalahkan terus menerus. Dana desa prosesnya tinggal di kabupaten dan desa-desa,” tandasnya.
Marwan menambahkan, SKB mengatur tentang tata cara penyaluran dana desa yang lebih sederhana. Bahkan ketentuan syarat harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) bisa dipermudah bahkan ditiadakan.
“Dalam SKB itu diatur tata cara penggunaan dana desa. Adapun aturan mengenai RPJMDes dan RKPDes bisa menjadi tidak ada. Tinggal APBDes saja yang masih menjadi aturan dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres,” ungkap Marwan.
Mengenai ketentuan tentang syarat adanya Peraturan Bupati (Perbup) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, Marwan menegaskan bahwa dalam SKB tiga menteri diatur bahwa ketentuan ini disederhanakan. Bahkan cukup berupa instruksi dari pusat maupun provinsi maka dana desa bisa digunakan.
“Mengenai Perbup dan Perwali itu kita sederhanakan juga menjadi direction langsung dari pusat dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” tegas Marwan. (Tanti/Gdn)
Menteri Marwan: Cukup Selembar Kertas untuk Cairkan Dana Desa
Saat ini proses dana desa tingga di kabupaten dan kota serta di desa-desa.
diperbarui 09 Sep 2015, 19:37 WIBMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar. (Kemendes PDTT)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sedan Listrik dan SUV Hybrid MG Dijadwalkan Rilis pada 2025
Timnas Indonesia Akan Pantau 3 Pemain Piala AFF 2024 di BRI Liga 1 untuk Dipertahankan di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siapa Saja Mereka?
Memahami Fungsi dan Relasi, Konsep Penting dalam Matematika
VIDEO: Rumah Hasto Kristiyanto Sepi Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari Mana Mata Air Pegunungan AQUA Berasal? Ini Faktanya
Jurus PLN Jaga Listrik Hadapi Resiko Bencana Libur Nataru
7 Potret Cut Keysha Adik Beby Tsabina Pakai Mini Dress Korea, Mirip Ella Gross
6 Inspirasi Gaya Rambut untuk Tampil Memesona Saat Natal 2024
Fungsi Simple Past Tense dalam Bahasa Inggris, Pengertian, Rumus dan Contoh
Apple bakal Gulirkan Update iOS 18.2.1 dengan Sejumlah Perbaikan Bug
5 Objek Wisata Kota Bandung Ini Diprediksi Banjir Pengunjung pada Libur Nataru, Mana Saja?
VIDEO: New York Macet, Per Januari Mobil Wajib Bayar Masuk Kota