Liputan6.com, Jakarta Aktivis antikorupsi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Umar Sholahudin, menyayangkan adanya gugatan atas kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi itu disinyalir mengancam kerja-kerja pemberantasan rasuah sekalipun dasar gugatannya lemah.
Advertisement
"Saya menyayangkan gugatan ini. Apa dasar hukumnya atau konstitusinya dia mengajukan itu terhadap kewenangan kejaksaan? Karena selama ini secara hukum, dia (kejaksaan) memiliki kewenangan (mengusut korupsi) dan dilindungi UU, lalu kenapa dipertanyakan?" ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Umar menerangkan, Indonesia hingga kini masih darurat korupsi. Oleh karena itu, yang diperlukan adalah penguatan lembaga penegak hukum.
"Sampai sekarang, korupsi masih menjadi persoalan krusial. Negeri ini tidak bisa maju di berbagai bidang karena apa? Ya, karena korupsi," tuturnya.
"Makanya, semua lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK, harus diperkuat. Dia punya peran dalam penyidikan kasus-kasu korupsi," imbuh Umar.
Dia mengakui bahwa kejaksaan masih memiliki kelemahan dalam menjalankan tugasnya, baik secara kelembagaan maupun personal. Namun, solusinya bukan mencabut kewenangannya dalam mengusut kasus korupsi.
"Yang menjadi PR kejaksaan adalah bagaimana meningkatkan profesionalitas dan integritas, terutama dalam korupsi," jelasnya.
Secara umum, Umar juga mendorong lembaga-lembaga penegak hukum meningkatkan koordinasi sehingga upaya pemberantasan korupsi maksimal.
"Tapi yang jelas, di tengah persoalan korupsi yang masih darurat di Indonesia, lembaga-lembaga penegak hukum harus diperkuat agar korupsi ini bisa diberantas dan dihilangkan," katanya.
Kepercayaan Publik Meningkat
Hasil survei terbaru Indikator menyebutkan keprcayaan publik terkait lembaga penegak hukum cenderung meningkat. Menurut Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi, dilihat tingkat kepercayaan lembaga penegakaN hukum, Kejaksaan Agung menjadi lembaga yang sangat dipercaya publik dengan raihan 7,4 persen, Pengadilan 7,5 Persen, KPK 7,4 persen, Polri 6,2 persen.
"Sementara yang cukup percaya dengan Kejaksaan Agung sebesar 68,8 persen, pengadilan 66,3 persen, KPK 63,7 persen, Polri 58,2 persen,” kata Burhanuddin dalam rilis daring, Minggu (26/3/2023).
Menurut Burhanuddin, secara umum kepercayaan terhadap lembaga negara cenderung mengalami peningkatan atau stabil.
"Dalam penegakan hukum, Kejaksaan Agung dan Kepolisian cenderung meningkat kepercayaannya. sementara, pada KPK tampak penilaian negatif yang menguat," kata dia.
Sementara, terkait pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung dan Kepolisian cenderung meningkat kepercayaannya
Advertisement