Liputan6.com, Surabaya - Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur melakukan inspeksi ke proyek pembangunan apartemen di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Mereka pun merekomendasikan proyek tersebut untuk dihentikan sementara hingga ada kejelasan status lahan.
Sebab, lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Jatim.
"Kami sampaikan rekomendasi agar pembangunan dihentikan sementara sampai kejelasan status lahan," tutur Thoriqul Haq kepada wartawan, Rabu 9 September 2015.
Dia menegaskan, pihak manajemen melanggar aturan jika pembangunan terus berjalan. Ketika hal itu terjadi, pihak manajemen dianggap sengaja mengabaikan peringatan para wakil rakyat.
"Penghentian sementara pembangunan itu perlu dilakukan agar calon konsumen (pembeli) tidak dirugikan karena dalam brosur apartemen dijual dengan sistem "strata title" (hak milik atas satuan rumah susun), padahal tanahnya masih aset daerah," tandas Thoriq.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi C lainnya, Mahoed. Dia menilai pembangunan apartemen itu sudah salah sejak awal karena lahan yang dibangun untuk superblok tersebut merupakan aset Provinsi Jatim.
"Ini sama saja dengan upaya penghilangan aset Pemprov Jatim oleh BUMD Jatim. Sehingga Komisi C tidak bisa membiarkan, bahkan kalau perlu dibahas di ranah hukum," ujar Mahoed.
Sementara itu, Pemprov Jatim melalui staf ahli bidang pembangunan dan aset, Ardi Setiawan mengatakan pembangunan memang harus dikaji ulang, khususnya menyangkut sistem Hak Guna Bangunan (HGB).
Pemprov khawatir jika penjualan bangunan apartemen yang dibangun yang menelan investasi sebesar Rp 1,5 triliun di tanah seluas 1,5 hektare tersebut bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Lahan itu tetap milik Pemprov Jatim dan Hak Pengelola Lahannya PT PWU Jatim. Sedangkan, pembeli apartemen hanya sebagai pemilik HGB atau sifatnya sewa selama 20 tahun," ungkap Ardi.
Dia juga mengaku tidak sepakat jika pembangunan dihentikan karena modal dari perbankan sudah berjalan.
"Jadi, biarkan saja pembangunan tetap berjalan, tapi manajemen harus mengubah konsep pengelolaan dan penjualan kepada konsumen," pungkas Ardi. (Bob/Ron)
DPRD Minta Proyek Apartemen di Pusat Kota Surabaya Dihentikan
Mereka khawatir masyarakat akan dirugikan karena lahan apartemen itu milik pemerintah.
diperbarui 10 Sep 2015, 06:47 WIBAnggota Komisi C DPRD Jawa Timur melakukan inspeksi ke proyek pembangunan apartemen di kawasan Jalan Ahmad Yani, Surabaya. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rekor, Es Kopi Latte Terbesar di Dunia Gelasnya 3,3 Meter
Cara Mengatasi Hidung Tersumbat dengan Pijatan: Panduan Lengkap
IHSG Ditutup Melemah ke 7.114, Saham ADRO Jadi Beban
Tren We Listen We Don't Judge di TikTok, Ketika Rahasia Diumbar di Depan Umum
7 Potret Parto dan Mantan Istri Dampingi Wisuda Anak, Tampil Harmonis
Fokus : Sungai Citarum Meluap, Permukiman Warga di Dayeuh Kolot Terendam Banjir
Makna Kafir Dzimmi dan Harbi, Penjelasan Ustadz Das'ad Latif
Heboh Salah Paham Isu Yovie & Nuno dan Hannah Al Rashid Soal Bayaran Video Musik, Sony Music Indonesia Buka Suara Meluruskannya
Kata Sindiran Empati Quote untuk Mengingatkan Pentingnya Kepedulian
Cara Mengatasi Hidung Tersumbat pada Bayi: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Memantau Ruang Monitoring Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Mengenal Air Legen: Air Legen Terbuat dari Apa dan Manfaatnya