Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, tidak sependapat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menginginkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dibubarkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, IPDN selama ini sudah banyak menyumbangkan lulusannya, yang bisa membantu kinerja aparatur pemerintah, khususnya di daerah.
"IPDN harus tetap ada dan terus dibangun secara maksimal, untuk menyumbangkan lulusannya sebagai calon-calon pemimpin bangsa, dan pamong pelayan rakyat yang tangguh. Seperti yang sudah dilakukan selama ini," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Lukman mengatakan, jika ada kekurangan dalam IPDN, maka yang harus dilakukan adalah mengevaluasi. Pemerintah atau siapa pun tidak boleh menghancurkan institusi yang selama ini sudah berkontribusi bagi pembangunan negara ini.
"Kalau ada kekurangan di sana sini, harus terus dilakukan perbaikan. Kita tidak boleh meruntuhkan bangunan yang kita bangun bersama, gara-gara sudah ketinggalan modelnya. Justru bangunan yang ada jika rusak, harus kita perbaiki dan kita fungsikan secara optimal," ujar dia.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, pihaknya di Komisi II sudah mengkaji secara komprehensif terhadap perbaikan IPDN. Agar institusi pencetak aparat pemerintahan ini, menjadi perguruan tinggi yang secara kualitas bisa bersaing dengan perguruan tinggi ternama lainnya.
"Visi kami bukan saja bersaing secara nasional, tetapi bisa juga bersaing di tingkat dunia. Komisi II sudah minta Mendagri membuat road map nya secara lengkap, termasuk dukungan pembiayaannya. Kami akan dukung persetujuan anggarannya," tegas dia.
Lukman menambahkan, kondisi di IPDN saat ini perlu ada perubahan kualitas. Institusi ini tidak boleh lagi eksklusif, harus terbuka menyikapi perkembangan zaman.
"Lulusan IPDN tidak boleh tertinggal dalam teknologi dan wawasan, dibanding lulusan perguruan tinggi lainnya. Paling tidak dibutuhkan Rp 1 triliun untuk perbaikan IPDN secara komprehensif dan mengejar ketertinggalan dibanding perguruan tinggi ternama lainnya," imbau Lukman.
Gubernur DKI Jakarta Basui Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya berkeras meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi, membubarkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dia menilai dengan adanya undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah tidak ada lagi keistimewaan bagi pegawai negeri sipil (PNS) lulusan IPDN.
Ahok menilai, sistem demokrasi saat ini membuat kesempatan setiap orang menjadi PNS atau pejabat sama. Sudah tidak peduli lagi apakah dia lulusan IPDN atau universitas swasta sekali pun. (Rmn)
Anggota Komisi II: IPDN Harus Tetap Ada dan Dibangun Maksimal
Lukman mengatakan, jika ada kekurangan dalam IPDN, maka yang harus dilakukan adalah mengevaluasi.
diperbarui 10 Sep 2015, 12:31 WIBMendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasona Laoly menggelar rapat kerja dengan Komisi II DPR terkait Perppu Pilkada dan Pemerintah Daerah di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu UMR? Pahami Perbedaan dengan UMP dan UMK, serta Regulasinya
Soal Pemanggilan Elkan Baggott ke Timnas Indonesia, Exco PSSI: Tergantung Pelatih, Saya Bingung Diminta Mendamaikan
Apa Itu Moisturizer: Fungsi, Manfaat, dan Cara Penggunaan yang Tepat
The Fed Pangkas Suku Bunga Lagi, Kripto Bakal Makin Kebanjiran Investor?
Apa Itu Visi dan Misi: Pengertian, Perbedaan, dan Cara Menyusunnya
Apa Itu UNHCR: Sejarah, Peran, dan Dampaknya di Indonesia
Apa Itu P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan dan Implementasinya
Kenali Apa Itu Pajak: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Apa Itu Oposisi? Ketahui Fungsi dan Perannya dalam Politik
Jasindo Kucurkan Rp 5,85 Miliar Demi Program Berkelanjutan
Apa itu Pemanasan Global: Fenomena yang Mengancam Bumi Kita
Apa Itu TPS? Ketahui Fungsi dan Peran Pentingnya untuk Pemilu