Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Otto Cornelis Kaligis meminta majelis hakim untuk menambah jam kunjungan bagi penasihat hukum tahanan. Hal itu untuk mempermudah seorang tahanan melakukan pembelaan atas perkara yang dijeratkan KPK.
"Tambahan ketemu penasihat hukum setiap Sabtu, ketemu selama 2 jam (pukul 10.00-12.00 WIB) untuk mempersiapkan setiap pembelaan. Itu yang mulia," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Advertisement
Namun, hal tersebut langsung direspons jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa, jam kunjungan tahanan sudah diatur oleh lembaganya.
"Berdasarkan SOP, terkait kunjungan dari penasihat hukum itu di Rutan KPK dilaksanakan pada hari kerja. Jadi Sabtu kan bukan hari kerja," tutur Jaksa Yudi Kristiana.
Mendengar jawaban jaksa tersebut, OC Kaligis yang dikenal sebagai pengacara senior langsung menanggapinya. Kunjungan itu harus berpedoman pada KUHP bukan SOP yang dimiliki KPK. Seraya menyindir, Kaligis berharap SOP tersebut akan diubah oleh Pimpinan KPK jilid IV mendatang.
"Itu kan SOP, semoga Komisioner (KPK) yang baru merujuk pada KUHAP," pungkas Kaligis. (Ali/Bob)