Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa OC Kaligis yang meminta penambahan waktu jenguk di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Kaligis diperbolehkan membesuk kliennya selama 2 jam setiap Sabtu.
Sebelumnya, OC Kaligis beralasan bahwa permohonan tambahan jam besuk diperlukan agar dia dapat berkonsultasi lebih lama dengan tim pengacaranya guna menyusun pembelaan atas kasus yang dijeratkan KPK.
Dan Ketua Mejelis Hakim Sumpeno pun mengabulkan. Sang hakim menilai, permintaan pengacara berusia 73 tahun tersebut cukup beralasan.
"Permohonan beralasan cukup dan dapat dikabulkan. Banyak keluarga, sahabat yang berkunjung," ujar Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2015).
"Memberi izin terdakwa untuk dikunjungi selain hari kerja juga hari Sabtu selama 2 jam di Rutan Pomdam Jaya Guntur," tutur dia.
Dikabulkannya permohonan OC Kaligis oleh hakim ini bertentangan dengan standar operasional yang diterapkan KPK. Lembaga antikorupsi itu hanya memberikan waktu kunjungan bagi tahanannya pada Senin hingga Jumat.
Namun, OC Kaligis menanggapi, jam besuk yang diterapkan KPK tersebut hanya sebatas SOP lembaga. Sementara dalam KUHP diatur bahwa setiap tahanan diperbolehkan menerima kunjungan 7 hari dalam sepekan.
Jaksa mendakwa OC Kaligis memberi suap US$ 15 ribu dan SGD 5 ribu kepada hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto. Kaligis juga didakwa jaksa memberi suap masing-masing US$ 5 ribu kepada 2 hakim PTUN Medan lainnya, yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta memberi US$ 2 ribu kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Jaksa membeberkan, kalau duit-duit pelicin itu diberikan untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan dugaan tindak korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Semua perkara itu ditangani oleh Tripeni, Dermawan, dan Amir.
Atas perbuatannya, OC Kaligis diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat(1) KUHP. (Ndy/Yus)
Advertisement