Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak akan bisa mengawasi kemungkinan adanya mobilisasi atau politisasi birokrasi. Padahal, potensi tersebut sangat terbuka lebar terjadi dalam pilkada serentak 2015.
"Saya tidak yakin Bawaslu dan Panwaslu bisa lakukan pengawasan. Masalahnya, dalam politisasi birokrasi ini tidak ada hukuman yang menjerakan. Hukumannya cuma peringatan kepada pasangan calon. Sementara pada aparatur sipil negara, diperingatkan oleh atasannya. Kalau cuma diperingatkan orang tidak akan kapok," kata Refly dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2015).
Refly mengatakan, hal yang perlu dilakukan pengawas pemilu adalah menegakkan hukum secara efektif. Tujuannya, agar pelaku-pelaku dapat berpikir 2 kali kalau ingin memanfaatkan birokrasi dalam pilkada.
"Yang paling penting ada penegakan hukum yang efektif. Kalau mencegah lebih bagus. Artinya kita berharap tidak ada kecurangan. Tapi itu saya rasa berat. Apalagi politisasi birokrasi, karena itu penegakan hukum yang penting, biar orang itu kapok," ucap Refly.
Refly menambahkan, sejatinya politisasi birokrasi itu penanganannya ada di Mahkamah Konstitusi (MK). MK harus bisa mempertimbangkan, politisasi birokrasi itu merupakan bagian dari pelanggaran yang bisa mencederai sebuah pemilu yang jujur dan adil. Mengingat, seluruh daerah, terutama yang memiliki pasangan calon petahana atau incumbent, sangat berpotensi terjadinya politisasi birokrasi.
"Jadi bertumpunya di MK, tapi preventifnya harus dilakukan sosialisasi baik kepada aparatur sipil negara maupun kepada pasangan calon. Sebab, semua daerah, terutama yang calonnya petahana ada politisasi birokrasi. Karena yang namanya politisasi birokrasi ini adalah barang enak. Siapapun yang punya jaringan tinggal ngomong sama kepala desa, camat, lurah. Kan begitu," ucap Refly. (Mvi/Sun)
Refly Harun: Bawaslu Sulit Awasi Politisasi Birokrasi Pilkada
Refly mengatakan, hal yang perlu dilakukan pengawas pemilu adalah menegakkan hukum secara efektif.
diperbarui 10 Sep 2015, 17:27 WIBPakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Batas Waktu Pelaksanaan Sholat Dhuha agar Rezeki Lancar dan Berkah
Pengungkapan Peristiwa Adalah Elemen Kunci dalam Struktur Teks Cerita Sejarah
Rekomendasi Wisata Sejarah di Surabaya
RACI Adalah Metode Efektif untuk Mengklarifikasi Peran dan Tanggung Jawab Tim
10 Penyebab Senantiasa Merasa Miskin dan Kurang Rezeki Harta, Muhasabah
Mardiono Beri Isyarat Maju Jadi Ketua Umum PPP di Muktamar 2025
UNIQLO Gandeng Rama Dauhan Desain Bordir Khas Indonesia, Mi Ayam hingga Kaleng Kerupuk Jadi Inspirasi
Ketika Antropolog Amerika Berkunjung ke Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta
Inilah Golongan yang Diharamkan Melihat Rasulullah di Hari Kiamat, Siapa Mereka?
Survei Pilgub Riau: Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul, Ditempel Ketat Wahid-SF Hariyanto dan Syamsuar-Mawardi
Mengurai Fakta dan Mitos Tanah Kesultanan Yogyakarta
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 17 November 2024