Wagub Djarot: Perkantoran Harus Sediakan Tempat buat PKL

Djarot mengatakan, sesuai dengan aturan, para pemilik maupun pengelola mal mempunyai kewajiban menyediakan tempat bagi PKL.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Sep 2015, 17:02 WIB
Djarot Saiful Hidayat (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanggil Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI guna membahas masalah pedagang kaki lima (PKL). Dinas KUMKMP diminta segera memetakan daerah mana saja yang dapat dijadikan tempat penampungan PKL. Sekaligus mengkoordinir dan membina mereka.

"Kalau memang PKL bagus dan bisa lebih baik, dikoordinir masuk ke situ (tempat penampungan) dan langsung dibina menjadi lokasi binaan (lokbin)," kata ‎Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Mantan Walikota Blitar ini berpendapat, setiap gedung perkantoran sebenarnya bisa dimanfaatkan sebagai lokasi binaan para PKL. Terlebih, sesuai dengan aturan, para pemilik maupun pengelola mal mempunyai kewajiban menyediakan tempat bagi PKL.

"Tempat perkantoran seharusnya juga sediakan tempat buat PKL. Karena tidak semua orang itu makan di dalam, harganya mahal," sambung Djarot.

Menurut Djarot, dengan cara seperti itu, Pemprov DKI Jakarta dapat mengontrol makanan yang dijual PKL sekaligus menata tempat usaha mereka dari di trotoar dan bahu jalan ke lokasi binaan.

"Kalau sudah kayak gitu, saya sampaikan lokasinya dijaga agar tidak ada PKL yang turun lagi ke situ," ucap Djarot. (Mvi/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya