Liputan6.com, Jakarta - Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany disebut-sebut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Dinas Kesehatan Tangsel sebesar Rp 50 juta. Dana THR itu terungkap dari keterangan saksi dalam sidang terdakwa Dadang Prijatna, Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama, perusahaan milik suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Mengenai hal itu, KPK tidak akan tinggal diam. KPK akan menindak lanjuti nama Airin yang disebut menerima cipratan dana dari kasus korupsi tersebut. Meski begitu, KPK akan menunggu sampai persidangan ini selesai atau sampai pada putusan majelis hakim.
Advertisement
"Kita akan tindak lanjuti, tapi tunggu putusannya dulu. Tunggu putusan pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja usai diskusi di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2015).
Meski begitu, soal perlu tidaknya Airin dihadirkan ke dalam persidangan untuk memberi keterangan soal THR itu, Adnan mengaku tidak mengetahui pasti. Hal itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Itu biar jaksa. Jaksa pasti sudah tahu apa yang akan dikerjakan," ujar Adnan.
Saat menjadi saksi bagi terdakwa Dadang Prijatna, Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari dan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid menyebut Airin menerima THR dari Dinkes Tangsel sebesar Rp 50 juta.
Selain Airin, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie turut disebut kecipratan dana sebesar Rp 30 juta. Kemudian Sekda Tangsel Dudung Erawan Direja dikatakan juga ikut kebagian dana Rp 20 juta, dan Ketua DPRD Tangsel Bambang P Rachmadi mendapatkan Rp 20 juta.
Dadang M Epid menyebut, sumber dana itu berasal dari fee proyek pengadaan alkes Tangsel lewat APBD-P 2012 sebesar Rp 700 juta. Dana itu disetorkan ke sekda secara bertahap untuk dibagikan ke pimpinan Pemerintahan Kota Tangsel dan THR rumah sakit serta Dinkes. (Ali/Sun)