Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan paket kebijakan Jilid I pada pada Rabu, 9 September 2015 kemarin. Namun, sampai saat ini beberapa aturan yang diubah tersebut masih dalam proses administrasinya sehingga bisa dipastikan kebijakan tersebut belum bisa berlaku saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, deregulasi yang terdiri dari 134 peraturan tersebut masih ada beberapa proses administrasi di Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham).
"Memang sekarang draftnya ada di Sesneg, ada juga di Kumham untuk proses administratif, kita sudah minta ada percepatan sinkronisasinya, jadi tindak pelaksanaannya mulai minggu ketiga September termausk tentu monitoring pelaksanannya," kata Darmin di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Ditambahkan Darmin, 134 peraturan yang diubah tersebut telah disortir dari sebelumnya sebanyak 154 peraturan. Dari 154 peraturan itu dijelaskan Darmin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ada 2 inpres, Kementerian Perindustrian 1 Peraturan Pemerintah (PP), dan 14 Peraturan Menteri (Permen). Sementara dari Kementerian Perdagangan ada 30 Permen, 2 bukan dalam bentuk permen (lainnya).
Untuk di Kementerian Keuangan ada 4 PP, 6 Permen. Kementerian Pertanian ada 1 PP, 1 Perpres, 5 Permen. Kementerian ESDM ada 2 PP, 7 Perpres, 1 Permen, dan 1 di bawah Permen. Untuk di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) ada 6 PP, 1 Perpres, 3 Permen. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada 2 Permen. Kementerianm Tenaga Kerja ada 2 PP, 1 Peraturan dibawah Peraturan Menteri.
Sementara di Kementerian Perhubungan ada 5 Permen, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ada 1 PP. Kementerian Kesehatan ada 1 Permen. Kementerian Pariwisata ada 2 Perpres. Kementerian Koperasi dan UKM ada 29 Permen, BKPM ada 2 peraturan, dan BPOM 2 peraturan.
Dari keseluruhan peraturan tersebut ada manfaat yang dapat digaris bawahi oleh Darmin dan perlu diketahui oleh masyarakat, yaitu percepatan pembangunan kawasan industri sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Kemudian industri yang beroperasi di kawasan industri mendapatkan efisiensi usha, meningkatkan jenins dan produk industri untuk pasar dalam negeri maupun ekspor, dan Kementerian yang bertanggung jawab adalah Kementerian Perindustrian," pungkas Darmin. (Yas/Gdn)
Paket Kebijakan Jilid I Baru Efektif Berlaku di Akhir September
Beberapa aturan masih dalam tahap administrasi di Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
diperbarui 11 Sep 2015, 10:02 WIBMenko Perekonomian Darmian Nasution saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Manfaat Luar Biasa Jahe untuk Kesehatan, Gula Darah hingga Imunitas
Kejagung Mulai Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar, Serta Pengacara OC Kaligis
Cara Agar Muka Simetris: Panduan Lengkap Meningkatkan Keseimbangan Wajah
Kabar Terbaru Talitha Curtis, Dulu Pemain Sinetron GGS Kini Berjualan Makanan di Depan Minimarket
Menanti Data The Fed, Rupiah Lemes Lawan Dolar AS
Debat Pilkada Aceh Tenggara 2024, Paslon Tak Mau Beri Pertanyaan karena Masih Saudara Malah Saling Dukung
6 Potret Ultah ke-2 Sumehra Keponakan Ayu Ting Ting, Ungkap Rindu Sang Adik
Cara Bikin Nasi Uduk Gurih dan Wangi yang Nikmat
Cara Bikin Bolu Kukus: Panduan Lengkap Membuat Kue Lembut Favorit
BPBD DKI Catat Ada 25 Kelurahan di Jakarta Berpotensi Terendam Banjir saat Pencoblosan
Cara Membuat Telur Pindang Batik yang Cantik dan Lezat di Rumah
Maruarar Sirait Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pernyataan SARA, Ini yang Dikatakan