Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan paket kebijakan Jilid I pada pada Rabu, 9 September 2015 kemarin. Namun, sampai saat ini beberapa aturan yang diubah tersebut masih dalam proses administrasinya sehingga bisa dipastikan kebijakan tersebut belum bisa berlaku saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, deregulasi yang terdiri dari 134 peraturan tersebut masih ada beberapa proses administrasi di Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham).
"Memang sekarang draftnya ada di Sesneg, ada juga di Kumham untuk proses administratif, kita sudah minta ada percepatan sinkronisasinya, jadi tindak pelaksanaannya mulai minggu ketiga September termausk tentu monitoring pelaksanannya," kata Darmin di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Ditambahkan Darmin, 134 peraturan yang diubah tersebut telah disortir dari sebelumnya sebanyak 154 peraturan. Dari 154 peraturan itu dijelaskan Darmin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ada 2 inpres, Kementerian Perindustrian 1 Peraturan Pemerintah (PP), dan 14 Peraturan Menteri (Permen). Sementara dari Kementerian Perdagangan ada 30 Permen, 2 bukan dalam bentuk permen (lainnya).
Untuk di Kementerian Keuangan ada 4 PP, 6 Permen. Kementerian Pertanian ada 1 PP, 1 Perpres, 5 Permen. Kementerian ESDM ada 2 PP, 7 Perpres, 1 Permen, dan 1 di bawah Permen. Untuk di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) ada 6 PP, 1 Perpres, 3 Permen. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada 2 Permen. Kementerianm Tenaga Kerja ada 2 PP, 1 Peraturan dibawah Peraturan Menteri.
Sementara di Kementerian Perhubungan ada 5 Permen, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ada 1 PP. Kementerian Kesehatan ada 1 Permen. Kementerian Pariwisata ada 2 Perpres. Kementerian Koperasi dan UKM ada 29 Permen, BKPM ada 2 peraturan, dan BPOM 2 peraturan.
Dari keseluruhan peraturan tersebut ada manfaat yang dapat digaris bawahi oleh Darmin dan perlu diketahui oleh masyarakat, yaitu percepatan pembangunan kawasan industri sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Kemudian industri yang beroperasi di kawasan industri mendapatkan efisiensi usha, meningkatkan jenins dan produk industri untuk pasar dalam negeri maupun ekspor, dan Kementerian yang bertanggung jawab adalah Kementerian Perindustrian," pungkas Darmin. (Yas/Gdn)
Paket Kebijakan Jilid I Baru Efektif Berlaku di Akhir September
Beberapa aturan masih dalam tahap administrasi di Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
diperbarui 11 Sep 2015, 10:02 WIBMenko Perekonomian Darmian Nasution saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sejarah Samsung Galaxy S25 Edge: Perjalanan Seri HP Android Layar Lengkung Legendaris ke Desain Tipis
Tradisi Lebaran Ketupat di Jawa, Sejarah dan Makna Mendalam
Mengenal Rawon Bik Ati, Destinasi Kuliner Legendaris di Banyuwangi
Jadwal Live Streaming Proliga 2025 Pekan 4 di Vidio
Lee Chan Hyuk AKMU dan Aktris Ha Ji Soo Dikabarkan Pacaran, YG Lagi-Lagi Beri Tanggapan Tamplate
Cara Bermain Catur: Panduan Lengkap untuk Pemula
Model Baju Batik Kerja ala Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Terkaya di Era Presiden Prabowo
Hari Patriotik 23 Januari 1942, Aksi Nani Wartabone dalam Merebut Kemerdekaan di Gorontalo
Tragedi Longsor Pekalongan Memakan Puluhan Korban Jiwa, Penanganannya?
Cara Menyimpan File di Google Drive: Panduan Lengkap untuk Pemula
Bak Tempat Wisata, Ini Jadwal dan Aturan Bila Berkunjung ke Rumah Jokowi di Solo
Bansos PKH dan Sembako Tahap 3-4 Disebar, Warga di Daerah Ini Sudah Kebagian