PLN Siap Evaluasi Sistem Listrik Prabayar

Selama ini yang menjadi sumber kegaduhan adalah adanya kesalahpahaman soal potongan dari biaya-biaya administrasi dan pajak

oleh Septian Deny diperbarui 11 Sep 2015, 11:12 WIB
Kelima pembangkit tersebut yaitu PLTU Sumsel 8 2x600 MW, PLTU Sumsel 9 2x600 MW, PLTU Sumsel 10 1x600 MW, PLTU Batang 2x1.000 MW, dan PLTU Indramayu 1x1.000 MW. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) siap melakukan evaluasi terhadap sistem prabayar yang sempat menjadi perbincangan hangat belakangan ini. PLN mengakui bakal terbuka terhadap kritikan-kritikan terkait listrik prabayar.

Menurut Adi, selama ini yang menjadi sumber kegaduhan adalah adanya kesalahpahaman soal potongan dari biaya-biaya administrasi dan pajak yang dikenakan ke pelanggan saat mengisi ulang listriknya.

"Pasti (siap lakukan evaluasi). Nanti kita lihat hasilnya apa. Yang jadi keluhan memang biaya administrasi. Cuma perbankan kan hidupnya dari biaya transaksi," ujarnya di Gorontalo, seperti ditulis Jumat (11/9/2015).

Salah satunya adalah dengan adanya potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dia mengatakan bahwa PPJ tersebut bukan masuk ke kantong PLN, melainkan masuk ke pemerintah daerah (Pemda).

"Seperti PPJ, itu bukan punya PLN," kata dia.

Lebih lanjut Adi mengatakan, selain itu ada juga potongan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan materai yang juga dikenakan kepada pelanggan, kedua hal tersebut bukan masuk ke kantong PLN, melainkan masuk ke penerimaan negara. Sedangkan biaya yang masuk ke kantong PLN hanya tarif daya listrik yang dibeli pelanggan.

"Ada lagi PPN dan materai. Ada ketentuan transaksi di atas Rp 250 ribu harus pakai materai. Kalau PPN, itu listrik yang di atas 6.600 VA kena PPN, yang sudah golongan R3," jelasnya.

Adi mengungkapkan, PLN tidak memiliki wewenang untuk menghapuskan komponen-komponen pajak ini. Pasalnya hal tersebut telah diatur dan PLN hanya menjalankan aturan tersebut.

"Kami tidak ada kewenangan untuk hapus itu," tandasnya. (Dny/Zul).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya