Kejagung Mangkir, Sidang Dugaan Salah Geledah Ditunda

Kejagung tidak hadir tanpa keterangan dalam sidang praperadilan yang diajukan PT VSI.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Sep 2015, 13:00 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus penjualan aset piutang (casie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan salah geledah yang dilakukan Kejagung.

Sidang perdana ini dimulai sekitar pukul 09.55 WIB. Kejagung selaku tergugat tidak hadir tanpa keterangan. Hal ini membuat hakim tunggal Ahmad Rifai memutuskan persidangan ditunda hingga, Jumat 18 September 2015.

"Sampai sekarang Kejaksaan Agung belum hadir, maka kita akan panggil lagi Jumat depan 18 September 2015," ujar Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).

Penasihat hukum PT VSI Peter Kurniawan menyayangkan ketidakhadiran pihak Kejagung. Sebab, Kejaksaan lah yang sebelumnya menantang untuk mengajukan praperadilan jika merasa keberatan atas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan.

"Kita mempertanyakan kenapa tidak hadir. Karena berdasarkan pernyataan dari media kan Kejaksaan yang menanyakan apabila ada keberatan silakan praperadilan. Nah ini ketika kita sudah praperadilan dia malah tidak hadir," kata Peter usai sidang.

Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika menggeledah kantor PT VSI, Rabu 12 Agustus 2015. Saat itu, surat izin penggeledahan yang diberikan PN Jakarta Pusat hanya untuk menggeledah Kantor VSIC  di Panin Bank Center Lantai 9 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta serta kantor VS di gedung yang sama.

Namun, mereka justru menggeledah kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika. Oleh karena itu, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan.

"Praperadilan yang kami ajukan tentang kesalahan  penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor klien kami pada tanggal 12-13 Agustus lalu," ungkap Peter.

‎Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku siap menghadapi langkah hukum yang dilakukan PT VSI terkait penggeledahan yang dilakukan penyidiknya. Dia juga membantah jika Kejagung melakukan kesalahan dalam penggeledahan itu. Bahkan menurut dia, PT VSI ikut menandatangani BAP penyelidikan kasus tersebut.

"Kita siap menghadapi (langkah hukum). Nggak (ada) salah paham. Mau lapor ke mana pun kita siap," kata Prasetyo di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2015. (Bob/Mvi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya