Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya ini dilakukan setelah pengacara senior itu pernah gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada laman daring MK, Kaligis mempermasalahkan Pasal 45 ayat 1 UU KPK. Pasal itu mengatur tentang keabsahan penyidik KPK. Kaligis menilai frasa 'penyidik' dapat mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejelasan rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.
"Namun gambaran norma hukum tersebut hanyalah memuat kejelasan formil terkait surat keputusan administratif berupa surat pengangkatan yang tidak menjelaskan asal-usul atau kriteria formal penyidik KPK," kata Kaligis seperti dilansir www.mahkamahkonstitusi.go.id, Jumat (11/9/2015).
Kaligis merasa dirugikan atas berlakunya pasal tersebut. Kaligis menilai dia tidak mendapatkan kepastian dan perlakuan sama di mata hukum atas norma dalam pasal tersebut. Kaligis menambahkan pasal itu juga membuat banyak warga negara dirugikan.
"Banyaknya warga negara Indonesia yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya oleh oknum penyidik KPK. Padahal, faktanya oknum tersebut bukanlah penyidik yang diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 8/1981 KUHAP," tulis Kaligis dalam permohonannya.
Adapun, dalam gugatan ini, Kaligis diwakili oleh penasihat hukumnya, YB Purwaning. Gugatan tersebut terdaftar dalam Nomor Perkara 109/PUU-XIII/2015. Sidang perdana uji materi itu akan digelar pada 16 September 2015. (Bob/Mut)
Pernah Kalah di Praperadilan, OC Kaligis Gugat UU KPK ke MK
Pada laman daring MK, Kaligis mempermasalahkan Pasal 45 ayat 1 UU KPK. Pasal itu mengatur tentang keabsahan penyidik KPK.
diperbarui 11 Sep 2015, 13:55 WIBTerdakwa OC Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015). JPU KPK mendakwa OC Kaligis dengan dugaan memberikan uang tunai senilai 27 ribu USD dan 5 ribu SGD. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemain Sering Cedera Manchester United Mau Ditolong Napoli, Conte Ingin Ulangi Kisah McTominay
Ada Malam Muhasabah dan Doa Bersama di Monas Besok, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
Harga Tiket Masuk Jakarta Aquarium, Wisata Indoor Menarik di Jakarta
Tips Hindari Penipuan Modus Meminjam Uang dari Teman
Dinar Candy Tanggapi Gosip Diceraikan Ko Apex Lewat Video Call, Begini Katanya
Pesawat Jeju Air Alami Kecelakaan di Korea Selatan, 28 Orang Tewas
Fadli Zon Serahkan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakeraan ke Ahli Waris 2 Maestro Budaya
Sumbang Rp 4,7 Miliar, Bos Ethereum Mau Adopsi Kuda Nil Viral Moo Deng
Bayan Resources Bidik Produksi Batu Bara Naik jadi 72 Juta Ton di 2025
Ketum Parpol Bertemu Prabowo di Kertanegara, Zulhas: Itu Pertemuan Rutin
Ada Game Corners di Bandara Soekarno Hatta, Penumpang Bisa Tunggu Penerbangan Sambil Main Gim Lokal
Menurut Gus Baha Allah Suka Banget Orang yang Punya Kebiasaan Ini, Apa Itu?