Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan salinan putusan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyelewenangan dana beasiswa oleh mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar. Sebelumnya, ada kesalahan administrasi dalam putusan kasasi oleh MA dalam kasus tersebut sehingga proses eksekusi belum bisa dilakukan.
"Sudah dikirim beberapa hari yang lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Jubir Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi, Jumat (11/9/2015).
Suhadi menerangkan, salinan putusan PK itu akan diberikan kepada para pihak dalam kasus ini. Seperti Kejaksaan Agung yang mewakili Pemerintah selaku penggugat, dan Yayasan Supersemar selaku tergugat.
"Salinannya juga kita berikan ke keluarga Soeharto," kata dia.
Suhadi mengatakan, proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan setelah ada permohonan dari pihak pemenang dalam sidang. Dalam hal ini Kejaksaan Agung.
"Kalau Yayasan Supersemar belum memenuhi haknya, nanti kita panggil untuk di aanmaning (teguran)," pungkas Suhadi.
Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menggugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, terkait dugaan penyelewenangan dana beasiswa. Pemerintah mengajukan ganti rugi US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar atau total sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat ini.
Namun ganti rugi tersebut tidak dapat dieksekusi Kejaksaan Agung, karena terjadi kesalahan administrasi di MA dalam putusan kasasi. Kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan PK yang kemudian dikabulkan MA.
MA dalam amar putusan PK itu juga sekaligus meralat kesalahan ketik yang seharusnya menuliskan Rp 139,2 miliar, namun ditulis Rp 139,2 juta. (Mvi/Rmn)
MA Kirim Salinan Putusan PK Yayasan Supersemar ke PN Jaksel
Suhadi mengatakan, proses eksekusi PN Jakarta Selatan akan dilakukan setelah ada permohonan dari pihak pemenang dalam sidang.
diperbarui 11 Sep 2015, 21:44 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Selasa 26 November 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Polri Pecat AKP Dadang, Kabag Ops Solok Selatan yang Tembak Mati Kasat Reskrim
Menaker Yassierli Serukan Inovasi Preventif untuk Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial
Anos dari Anime Apa: Mengenal Karakter Raja Iblis Terkuat
50 Tips Pintar untuk Meningkatkan Kecerdasan dan Produktivitas, Ternyata Gampang
KLH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Cara Pemerintah Tangkal Hoaks untuk Pilkada yang Kondusif
Harta Elon Musk Naik Rp 1,321 Triliun Sejak Pilpres AS, Segini Jumlahnya
Menengok 9 Juta Tulip yang Ditanam untuk Film Wicked, Bagaimana Nasibnya Kini?
Ganggu Wawancara Manajer Anyar Manchester United, Ed Sheeran Minta Maaf
Nama-nama Nabi 25 Berurutan dan Mukjizatnya, Kisah Lengkap Para Utusan Allah
Hotel ini Transformasi Tingkatkan Fasilitas dan Layanan untuk Pengalaman Terbaik bagi Tamu