Pelaku Ilegal Logging di Jambi Ditangkap

Polisi berhasil mengamankan barang bukti aneka jenis kayu olahan yang siap digunakan dengan total 33 kubik kayu disita.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Sep 2015, 07:17 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jambi - Dengan dipimpin langsung Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, polisi menangkap Nanang, seorang pelaku ilegal logging di kawasan Betung Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (12/9/2015), Nanang yang merupakan seorang warga Palembang, Sumatera Selatan sempat berusaha melarikan diri saat melihat tim anti ilegal logging datang.

Dari ucapan pelaku, petugas langsung menuju ke dalam hutan, tempat adanya aktivitas penebangan liar. Dan benar saja, di pos keamanan sebuah perusahaan perkebunan, rekan pelaku bernama Andre juga berhasil ditangkap.

Di tempat ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti aneka jenis kayu olahan yang siap digunakan dengan total sejumlah 33 kubik kayu disita.

"Sebuah kegiatan atau aktivitas penebangan liar atau tidak izin di sebuah kawasan hutan. Ini daerah Petung. Di sini ada sekitar 33 kubik atau pun barang hasil kayu olahan yang sudah siap untuk digunakan," ucap Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto.

Pelaku mengaku sudah 3 bulan menebang kayu tanpa izin. Modus mereka adalah membelah kayu dengan alat khusus lalu dihanyutkan melalui sungai untuk selanjutnya dijual ke Kota Jambi.

"Saya cuma kuli doang pak, ini ke pos atau apa-apa ini sudah izin kok pak. Ga tahu saya kayu siapa," ucap salah satu pelaku. Namun sayang, seorang pelaku lain berhasil kabur ke dalam hutan yang berjarak 15 km dari lokasi. (Vra/Ron)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya