Bos Garam Tersangka Kasus Dwelling Time Masih Diperiksa

Pemeriksaan dilakukan selama 1x24 jam sebelum diputuskan apakah Cindra akan ditahan atau tidak.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Sep 2015, 11:42 WIB
Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada Partogi.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor garam, Cindra Johan, masih diperiksa intensif oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) itu sebelumnya pada Jumat 11 September 2015 telah menyerahkan diri ke polisi.

"Penyidik masih memeriksanya secara intensif. Belum dilakukan penahanan," kata Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (12/9/2015).

Iqbal menambahkan, pemeriksaan dilakukan 1x24 jam sebelum diputuskan apakah Cindra akan ditahan atau tidak.

"Ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik. Masih ada waktu, penyidik belum memutuskan ditahan atau tidak," ucap Iqbal.

Iqbal mengungkapkan, selama pelarian tersangka ke Singapura, polisi telah melakukan beberapa kali panggilan pemeriksaan. Bahkan hingga menerbitkan red notice ke Singapura.

Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) Cindra Johan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Satgas Dwelling Time Polda Metro Jaya, sejak Selasa 25 Agustus 2015. Bos perusahaan importir garam terbesar ini diduga melarikan diri ke Singapura usai satgas menggeledah kantornya di Gresik, Jawa Timur pada 11 Agustus lalu.

Cindra diduga menyuap tersangka Partogi Pangaribuan, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, agar kuota impor garam PT GSA tidak dikurangi. (Ali/Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya