Beddu Amang Dihukum Dua Tahun Penjara

Bekas Kabulog Beddu Amang divonis dua tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi pada kasus ruislag Bulog dengan PT Goro Batara Sakti.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Nov 2001, 06:09 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Kepala Badan Usaha Logistik Beddu Amang divonis dua tahun penjara dipotong masa tahanan pada persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (5/11). Beddu juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

Ketua Majelis Hakim Lalu Mariyun dalam keputusannya menyebutkan Beddu Amang telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag Bulog dengan PT Goro Batara Sakti. Majelis hakim mengungkapkan negara dirugikan senilai Rp 20,29 miliar dari kerugian ekonomis atas penjaminan dana Bulog sebesar Rp 23 miliar. Dana itu dijadikan jaminan atas pinjaman modal kerja PT Goro pada Bank Bukopin.

Sedangkan terhukum Beddu Amang menyatakan banding atas putusan tersebut. Dia tidak menerima putusan majelis hakim. Berdasarkan audit Ladiman Jais, kata Beddu Amang, negara tidak mengalami kerugian akibat ruilslag tersebut. Hasil penjualan tanah di Marunda, Jakarta Utara, kata dia, menguntungkan negara sebesar Rp 9,4 miliar.

Perbuatan yang dilakukan bersama terpidana Hutomo Mandala Putra alias Tommmy Soeharto dan Ricardo Gelael itu merugikan negara sebesar Rp 95 miliar. Tindakan Beddu melanggar pasal 28 Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 Kitab UU Hukum Pidana. Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum [baca:Beddu Amang Dituntut Empat Tahun Penjara].(COK/Darussalam dan Sujatmoko)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya