Spanduk Muhaimin for President Nempel di Pagar Masjid Sunda Kelapa

Pengendara motor melintasi spanduk bertuliskan 'Muhaimin for President' di pagar Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Sabtu (12/9). Pemasangan spanduk itu melanggar UU tentang larangan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 12 Sep 2015, 15:02 WIB
20150912-Spanduk Muhaimin for President Nempel di Pagar Masjid Sunda Kelapa-Jakarta
Pengendara motor melintasi spanduk bertuliskan 'Muhaimin for President' di pagar Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Sabtu (12/9). Pemasangan spanduk itu melanggar UU tentang larangan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengendara motor melintasi spanduk bertuliskan 'Muhaimin for President' di pagar Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Sabtu (12/9). Pemasangan spanduk itu melanggar UU tentang larangan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Warga berjalan melintasi spanduk bertuliskan 'Muhaimin for President' di pagar Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Sabtu (12/9). Pemasangan spanduk itu melanggar UU tentang larangan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dua remaja berjalan melintasi spanduk 'Muhaimin for President' di pagar Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Sabtu (12/9). Pemasangan spanduk itu melanggar UU tentang larangan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengendara motor melintasi spanduk bertuliskan 'Muhaimin for President' di pagar Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Sabtu (12/9). Pemasangan spanduk itu melanggar UU tentang larangan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya