Penjelasan AP II Soal Tambahan Biaya Pada Penjualan Avtur

Pertamina sebagai penyedia avtur dan Angkasa telah sepakat mengenai adanya throughput fee atau biaya konsesi.

oleh Nurmayanti diperbarui 13 Sep 2015, 17:45 WIB
angkasa pura II

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta agar harga avtur di bandara dalam negeri bisa diturunkan, karena masih tergolong mahal dibanding negara di ASEAN lainnya. PT Angkasa Pura II sebagai operator bandara menjelaskan komponen harga avtur di bandara di Indonesia.

Director of Commercial PT Angkasa Pura II (Persero) Faik Fahmi mengatakan, Pertamina sebagai penyedia avtur dan Angkasa telah sepakat mengenai adanya throughput fee atau biaya konsesi.

"Adapun throughput fee ini dibayarkan oleh Pertamina karena fasilitas yang diberikan PT Angkasa Pura II (Persero) hingga avtur dapat sampai ke pesawat," kata faik dalam keterangan pers yang diterima Minggu (13/9/2015).

Throughput fee diatur bahwa setiap liter avtur yang terdistribusi, maka Pertamina harus membayar Rp 33/liter di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, lalu Rp 10/liter di Bandara Internasional Kualanamu, dan bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Halim Perdanakusuma Rp 5/liter.

"Nilai throughput fee tersebut jelas sangat kecil porsinya apabila dibandingkan dengan total tarif avtur per liter yang dijual ke maskapai," jelasnya.

Ketentuan mengenai biaya konsesi ini, lanjut Faik juga berlaku di bandara-bandara internasional lain di luar negeri.

"Ketentuan mengenai throughput fee merupakan best practicedi bandara internasional lain di seluruh dunia, mengacu pada ICAO 9082 tentang ICAO Policies on Charge for Airports and Air Navigation Services, dan throughput fee di Bandara Internasional Soekarno-Hatta lebih rendah dibandingkan bandara-bandara internasional lainnya," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya tidak memiliki intensi untuk membuat harga avtur menjadi tinggi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau bandara lainnya, karena jelas hal tersebut bukan merupakan nilai tambah bagi perusahaan.

"Kami jelas mendukung tarif avtur yang lebih kompetitif karena hal tersebut dapat mendorong pertumbuhan industri penerbangan nasional khususnya meningkatkan daya saing bandara di dalam negeri dan maskapai nasional," tambah Faik.

Di antara 13 bandara PT Angkasa Pura II (Persero), masih terdapat beberapa bandara yang belum dikenai throughput fee, yakni Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Supadio (Pontianak), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkalpinang), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), dan Sultan Iskandar Muda (Aceh).

Dia juga menyebut, selain throughput fee, pihaknya menyediakan berbagai fasilitas guna mendukung kelancaran pengisian avtur ke pesawat sehingga operasional penerbangan tidak terganggu.

Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, fasilitas yang disediakan PT Angkasa Pura II (Persero) terkait pendistribusian avtur, sebagai
berikut:

1. Lahan di luar dan dalam wilayah bandara atau jalur pipa untuk ke Depot Pengisian Pesawat Udara atau DPPU di dalam bandara

2. Lahan di bandara untuk area tempat penyimpanan atau storage tank avtur sebanyak 6 unit.

3. Lahan di bandara untuk jalur pipa distribusi dan pipa distribusi serta Hydran Pit. (Nur/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya