Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan instrumen aturan pengetatan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA.
Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru yang lebih ketat. Di antaranya aturan TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau
berpengalaman kerja minimal 5 tahun serta ada jabatan tertentu yang tertutup bagi TKA.
Advertisement
Ada juga jabatan yang hanya diberi izin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang.
Selain itu diatur pula soal ketentuan setiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN). Serta, adanya kewajiban TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi, ilmu, dan lainnya.
“Semua TKA harus taat terhadap regulasi ketenagakerjaan. Setiap TKA yang dipekerjakan di Indonesia harus berdasarkan jabatan dan sektor-sektor
yang dibuka untuk masuknya TKA, dengan jangka waktu yang juga dibatasi untuk tiap-tiap jabatan," Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat membuka seminar nasional di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogyakarta, Sabtu 12 September 2015.
Bahkan, imbuh Hanif, ada juga jabatan yang sama sekali tertutup bagi TKA. "Kita juga atur komposisi TKA dengan didampingi 10 TKDN.“
Untuk memperketat masuknya TKA ilegal, Hanif mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, imigrasi, Polri, dan instansi terkait lainnya, termasuk dengan Kementerian Pariwisata terkait adanya indikasi visa wisata yang disalahgunakan oleh TKA Ilegal.
"Kita pastikan hanya menerima TKA yang level atas dan masuk kategori skill, jika ada ditemukan TKA yang unskilled, maka itu adalah TKA ilegal dan merupakan pelanggaran yang harus diberi sanksi tegas sesuai aturan hukum," beber Hanif Dhakiri. (Gilar/Ans)