10 Perusahaan dan 50 Pelaku Kebakaran Lahan Diamankan

Para pelaku akan dijerat pasal berlapis, mulai dari soal lingkungan, perusakan hutan larangan, hingga pidana umum.

oleh Nefri Inge diperbarui 14 Sep 2015, 13:03 WIB
Setiap tahun kabut asap dampak dari kebakaran hutan menyelimuti kawasan Riau dan sekitarnya.

Liputan6.com, Palembang - Terhitung 50 pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan (Sumsel) sudah diamankan oleh petugas kepolisian. Polisi juga telah menetapkan beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

Sekda Pemprov Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan sudah ada 7 Perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan 3 perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang ditetapkan sebagai pelaku pembakaran hutan.

"Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Berbagai barang bukti yang ditemukan yaitu tenda di hutan larangan di Kabupaten Muba, jeriken minyak tanah untuk pembakaran hutan," ujar Mukti kepada Liputan6.com di Palembang, Senin (14/9/2015).

Polisi, juga menyita sepeda motor dan tenda pelaku pembalakan kayu di hutan lindung Kabupaten Muba. Namun, pelaku kabur.

Menurut Mukti, para pelaku akan dijerat pasal berlapis, mulai dari soal lingkungan, perusakan hutan larangan, hingga pidana umum.

"Walau tidak membakar, kalau tidak menyiapkan alat-alat atau SOP penanganan kebakaran, akan dikenakan sanksi perdatanya juga dari KLH," jelas Kapolda Sumsel Irjen Iza Fadri sebelumnya.

Adapun lahan dan hutan yang terbakar, ungkap Mukti Sulaiman, kebanyakan berada di lokasi yang sama tempat kebakaran tahun lalu. (Sun/Bob)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya