Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, A Kirjuhari. Pemeriksaannya terkait kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Provinsi Riau tahun anggaran 2014-2015.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pada perkara ini, dia disangka menjadi salah satu pihak yang ikut menerima suap dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun terkait pembahasan RAPBD tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2015).
Selain Kirjuhari, penyidik menjadwalkan memeriksa 2 orang anggota DPRD Riau periode 2009-2014 lainnya, yakni Hazmi Setiyadi dan Johar Firdaus. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kirjuhari.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan yang menjerat Annas Maamun selaku gubernur. Annas ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 25 September 2014 dan kini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 6 tahun penjara.
Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 20 Januari 2015, terkait RAPBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Tak hanya Annas, penyidik menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Kirjuhari, sebagai tersangka. Politikus dari PAN itu diduga menjadi penerima suap dalam perkara Annas.
Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Bob/Mut)
KPK Periksa Anggota DPRD Riau Penerima Suap Gubernur Annas Maamun
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
diperbarui 14 Sep 2015, 13:52 WIBGedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kado Natal Istimewa dari Kemendagri: Bima Serahkan Dokumen Kependudukan Lengkap untuk Bayi Lahir 25 Desember
H-1 Libur Nataru, Lalu Lintas Meningkat di Gerbang Tol Trans Jawa
Dapat Tawaran Boyong Christopher Nkunku dari Chelsea, Barcelona Mau Tampung?
Kiprah Berau Coal Ikut Terlibat Bantu Korban Bencana Alam di Sukabumi
Ratusan Penumpang Tertahan di Kuala Tungkal Akibat Kapal Rusak, KPLP Tanjung Uban Kerahkan KN Sarotama
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jalur Wisata Pantai Mutun Lampung
Benarkah Uang Suami Sepenuhnya Milik Istri? Begini Pandangan Islam
Pertunjukan Wayang Kulit Ki Anom Dwijo Kangko Sukses Meriahkan HUT ke-129 BRI
Wapres Gibran Sapa Jemaat Natal di GBI Solo, Sampaikan Pesan soal Toleransi
Adu Bucin Song Joong Ki versus Hyun Bin, Keluarga Jadi Prioritas Pertama
100 Kata-Kata Cinta Bulshit Bahasa Inggris dan Artinya, Ungkapan Penuh Sindiran
Detik-Detik Kakek 80 Tahun Meninggal dalam KM Gregorius