Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan DPR memutuskan pertemuan Pimpinan DPR dengan bakal calon presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, sebagai Perkara Tanpa Pengaduan (PTP). MKD segera memproses PTP tersebut.
Ketua DPR Setya Novanto memasrahkan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik tersebut ke MKD. Dia yakin MKD memiliki mekanisme tersendiri dalam memandang sebuah perkara tanpa pengaduan.
"Karena itu, saya menyerahkan sepenuhnya pada Mahkamah Kehormatan DPR RI dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang saya lakukan," kata Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Politikus Partai Golkar ini mengaku akan kooperatif terhadap penyelidikan MKD, sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI. Jika MKD memerintahkannya hadir dalam rangka memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran itu, dia akan menyanggupinya.
"Saya memandang pertemuan dengan Donald Trump masih dalam batas kewajaran, bukan merupakan sebuah pelanggaran kode etik. Tapi saya akan kooperatif," ujar Novanto.
Dia percaya MKD dapat adil sebagai sebuah alat kelengkapan DPR yang bertugas menjaga kehormatan dan keluhuran martabat anggota DPR.
"Saya akan menerima sepenuhnya segala keputusan yang akan ditetapkan oleh Mahkamah Kehormatan DPR RI. Sebagai bukti, bahwa sebagai Ketua DPR R memang sudah selayaknya memposisikan dan mengapresiasi tugas dan kewenangan Mahkamah Kehormatan DPR RI," papar Novanto.
"Saya juga berharap kepada seluruh Anggota DPR RI menghargai Mahkamah Kehormatan DPR RI dalam melaksanakan tugasnya," imbuh Setya Novanto. (Mut)
Setya Novanto Pasrah Dilaporkan Langgar Kode Etik
Ketua DPR Setya Novanto memasrahkan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik tersebut ke MKD.
diperbarui 14 Sep 2015, 14:27 WIBKetua DPR Setya Novanto. (Liputan6.com/Gerardus Septian Kalis)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perdebatan Usai, MK Putuskan Tolak Pengujian Perhitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan
Doa Khusus Ragnar Oratmangoen saat Umrah Jelang Laga Timnas Indonesia vs Jepang
Federal Oil Kembali Ungkap Peredaran Pelumas Palsu di Jawa Tengah
Timnas Indonesia Gagal Menang di 5 Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Akui Mulai Rasakan Tekanan
3 Alasan Timnas Indonesia Keok dari Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Debat Terakhir Pilkada Jakarta, Momen Perang Narasi dan Fokus Substansi
Mengenal Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, Penjaga Warisan Kesultanan Yogyakarta
Teror Suporter Timnas Indonesia Sempat Bikin Repot Jepang
Gempa Hari Ini Jumat 15 November 2024 Tiga Kali Guncang Cianjur dan Sukabumi
Timnas Indonesia Kalah dari Jepang, Erick Thohir: Saya Memohon Maaf
Koreografi Suporter Timnas Indonesia Getarkan Stadion Utama Gelora Bung Karno
Shin Tae-yong Ungkap Alasan Tak Masukkan Eliano Reijnders dalam Skuad Timnas Indonesia saat Hadapi Jepang dan China