Riau Ditetapkan Darurat Asap, Ini Langkah Pemerintah Padamkan Api

Penetapan dilakukan menyusul terus meningkatnya volume asap yang menyelimuti hampir seluruh wilayah di Provinsi Riau.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 14 Sep 2015, 15:18 WIB
Kantor Gubernur Riau tertutup asap (Liputan6.com/ M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar menyatakan mulai hari ini Provinsi Riau telah berstatus darurat asap. Penetapan ini dilakukan menyusul terus meningkatnya volume asap yang menyelimuti hampir seluruh wilayah di Provinsi Riau. ‎

‎"Pagi tadi saya sudah berbicara dengan Gubernur dan jajaran Muspida Riau. Hari ini Provinsi Riau dinyatakan Darurat Asap. Gubernur Riau sudah membuka posko-posko kesehatan di tengah masyarakat," ujar Siti Nurbaya melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Senin (14/9/2015). ‎

Menindaklanjuti status itu, lanjut Siti, Kepala BNPB Willem Rampangilei berada di Riau untuk memantau proses penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Dia memastikan kalau pemerintah terus memantau perkembangan proses pemadaman dan mengantisipasi meluasnya kebakaran tersebut.

"P‎emerintah pusat terus mengikuti perkembangan related to Riau. Dan k‎abut asap datang terpantau dari selatan yaitu dari Jambi dan Sumsel. Saya mengikuti perkembangan jam demi jam soal kabut asap sampai ke Singapura," kata dia.

Menurut Siti, upaya pemadaman terus dilakukan dengan menggunakan pesawat water bombing (pengeboman air) dan cloud seeding (pembentukan awan hujan).

"Saat ini sudah ditumpahkan sebanyak 18 juta liter di Riau dan‎ 12 juta liter di Sumsel untuk pengeboman air dan sudah ditaburkan garam untuk hujan buatan sebanyak 120 ton di Riau dan 56 ton di Sumsel dan Jambi," ujar Siti.‎

Sedangkan untuk memperkuat upaya penanganan kebakaran lahan dan hutan, pihaknya telah meminta peningkatan jumlah personel TNI untuk turun ke wilayah yang dipenuhi asap.

"Turut dikerahkan prajurit TNI sebanyak 1.050 orang di lapangan," tukas Siti. (Ali/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya