Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Dia akan membahas dengan pimpinan KPK soal masuknya delik korupsi ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Pada kehadirannya kali ini, Widodo selaku perwakilan Menteri Hukum dan HAM menyatakan, pemerintah tidak akan melemahkan fungsi dan kewenangan KPK seperti yang banyak diasumsikan sejumlah kalangan terkait RUU ini.
"Prinsipnya pemerintah tidak akan melemahkan KPK," ujar Widodo Eka Tjahjana di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Widodo melanjutkan, RUU KUHP pada dasarnya sudah lama diajukan dan pernah dibahas di DPR. Namun lantaran tidak tuntas, rancangan itu kemudian dikembalikan kembali ke pemerintah.
Selain itu, Widodo mengaku telah menerima surat dari KPK yang meminta delik korupsi tidak masuk dalam RUU KUHP.
"Delik-delik yang terkait dengan tipikor. Bahwa kemudian nanti dalam ternyata juga pemerintah DPR juga memasukkan rekomendasi KPK meminta harmonisasi dilakukan paralel," pungkas Widodo. (Ndy/Mut)
Pejabat Kemenkumham Bahas RUU KUHP di KPK
Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diperbarui 14 Sep 2015, 15:15 WIBGedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tipe Pasangan Ideal Kim Soo Hyun Disorot Di Tengah Tuduhan Jadi Penyebab Kim Sae Ron Meninggal
Ekonom: Tarif Impor Tak Bikin Amerika Serikat Resesi
VIDEO: Prabowo Antar Sekjen Partai Komunis Vietnam Pulang
7 Momen Frans Faisal dan Indah Tri Mudik Naik Kapal, Pilih Fasilitas Premium
4 Penyakit yang Mengintai Setelah Banjir, Penting untuk Lindungi Diri dan Keluarga
Tanda Baca Alquran: Panduan Lengkap untuk Membaca Kitab Suci dengan Benar
Punya Direktur Baru, Arsenal Usung Target Ambisius Datangkan Striker Mahal Inter Milan
350 Kata Mutiara Pagi Hari Islami Penuh Inspirasi dan Semangat
Kriteria Ojol yang Dapat THR Bonus Hari Raya dari Grab
Viral Aksi Sweeping Ormas Islam Bubarkan Pengunjung Warung Kopi di Siang Bolong, Buntutnya Minta Maaf
Berkah Ramadan, Bansos Sembako dan PKH Terus Disalurkan ke Masyarakat
Mail Syahputra Asisten Nikita Mirzani Curhat ke Erika Carlina, Berharap Rayakan Lebaran Bareng Keluarga