Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha ritel mengalami penurunan omzet dari aturan pelarangan bir dijual di minimarket. Mereka meminta aturan Kementerian Perdagangan tersebut ditarik kembali.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mande menyarankan agar bir dengan kadar alkohol di bawah 5 persen bisa kembali dijual di minimarket.
Advertisement
"Kita berharap minol (minuman beralkohol) bisa dikembalikan dijual di minimarket. Tinggal pengaturan, pengawasan saja yang diketatkan. Jadi selain harus pakai KTP, kita juga mau terapkan jangan jual minol di dekat rumah sakit, tempat ibadah, perguruan tinggi atau sekolah. Ini yang perlu diketatkan," tegasnya di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Senin (14/9/2015).
Dia menilai, pemerintah bukan seharusnya melarang penjualan minol tapi justru lebih menyuarakan revolusi mental bagi para generasi muda yang kecanduan minol.
"Suarakan revolusi mental, bagaimana peran negara hadir untuk generasi muda penikmat minol. Program Kementerian terkait apa untuk ini, jadi bukan perdagangannya. Minum minol paling kembung kalau kebanyakan, tapi jika dicampur spirtus ya pasti berbahaya. Jadi obatnya apa yang kita kedepankan," pungkas dia.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemeterian Perdagangan, Sri Agustina mengungkapkan, pihaknya sedang memproses penyelesaian deregulasi sejumlah aturan di Kemendag, termasuk perihal deregulasi pelarangan jual minol di minimarket.
"Kita sedang rapikan, lagi diproses. Makanya saya mau rapat. Saya belum bisa bicara karena prosesnya belum selesai," ujar dia
Menurut Sri, Kemendag akan melakukan deregulasi Peraturan Dirjen atau petunjuk teknis pelarangan minol. "Itu cuma Peraturan Dirjen yang dirapikan. Jika sudah selesai, saya ajak teman-teman bicara. Sekarang ini kita lagi rapat terus," jelasnya.
Saat ini, diakui Sri, Kemendag memprioritaskan pembenahan aturan terkait ekspor impor. "Ada beberapa yang bukan (peraturan) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri terkait masalah ekspor impor," tegas dia (Fik/Zul)