Liputan6.com, Jakarta - Semenjak menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mulai mengambil ancang-ancang untuk merevisi Undang-Undang Narkotika. Ia pun berharap pembahasan UU itu dengan DPR segera terlaksana dalam waktu dekat.
"Ya secepatnya. Saya sedang evaluasi dan menyusun itu. Nanti akan saya sampaikan ke DPR. Kalau bisa hari ini, kenapa nunggu besok?" kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Advertisement
Jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas ini mengungkapkan, jika dalam pembahasan UU bersama DPR ditemukan adanya poin-poin yang perlu direvisi, maka harus segera dilakukan, sehingga penanganan kasus narkotika dapat diselesaikan dengan cepat.
"Di kala ada yang belum memadai atau harus penyesuaian, ya kita lakukan penyesuaian. Enggak ada masalah," jelas Buwas.
Dukung Hukuman Mati
Sebelumnya, Buwas meminta kepada masyarakat bersabar untuk melihat progres pekerjaan barunya di BNN. Dia akan mengevaluasi beberapa hal, agar perang melawan narkoba dapat berjalan sesuai rencana.
"Penanggulangan narkoba ini harus dilakukan bersama-sama, simultan, kemudian kita harus evaluasi terus langkah-langkah atau undang-undang yang berkaitan. Kalau ada yang belum sempurna ya kita sempurnakan. Nanti malah menghambat proses atau tujuan kita. Ini yang harus kita evaluasi," papar dia.
Bukan itu saja, Buwas pun mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjatuhkan hukuman mati kepada bandar narkoba. Dia menilai, para bandar memang perlu diberi hukuman berat.
"Ya seperti kata Presiden. Karena sebenarnya pelaku, bandar-bandar itu adalah pembunuh generasi muda bangsa ini. Tidak ada ampun atau maaf. Selesai sudah," ungkap dia.
Menurut Buwas, sikap tegas juga akan ditunjukkan BNN bagi aparat penegak hukum yang coba berkecimpung di bisnis barang haram ini. Dia tak segan untuk menjerat mereka ke dalam proses hukum. "Oknum tetap kita lakukan tindakan tegas," ucap dia. (Ado/Ans)