Kejagung Siapkan Jaksa Peneliti untuk Kasus Korupsi Mobile Crane

SPDP kasus korupsi mobile crane itu diterima oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung pada 7 September 2015.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Sep 2015, 01:29 WIB
Sebuah Kapal container bersandar di pelabuhan JICT, Jakarta Utara, Rabu (25/3/2015).Pelindo II mencatat waktu tunggu pelayanan kapal dan barang sudah mendekati target pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Jaksa peneliti sudah disiapkan Kejaksaan Agung untuk meneliti berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi mobile crane di PT Pelindo II. Bahkan, Kejagung sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor: R/87/VIII/2015/Dit Tipideksus tanggal 28 Agustus 2015 dari Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus tersebut.

SPDP itu diterima oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung pada 7 September 2015. Dalam SPDP itu disebutkan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang di Pelindo II atas nama tersangka Ferialdy Noerlan dan kawan-kawan. Ferialdy merupakan Direktur Teknik Pelindo II.

"Saat ini, Bidang Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mengusulkan beberapa Jaksa P-16 atau jaksa peneliti apabila berkas perkara nantinya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 14 September 2015.

Sejauh ini, kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane masih ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar memastikan kasus ini masih terus dilanjutkan oleh jajarannya.

"Sekarang lagi proses. Memang ada tersangkanya," kata Anang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2015). (Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya