KPK Periksa 3 PNS Pemprov Riau terkait Suap Pembahasan RAPBD

3 PNS Pemprov Riau diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Provinsi Riau 2009-2014, A Kirjuhari (AK).

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Sep 2015, 11:50 WIB
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2015). Beberapa barang bukti ditunjukkan JPU dihadapan Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 3 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, terkait kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Riau 2014 dan atau RAPBD Riau 2015.

Ketiganya, yakni PNS Sekretariat Daerah Pemprov Riau H Suwarno‎, Kalaksa BPBD Pemprov Riau Said Saqlul Amri, dan Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau‎ Wan Amir Firdaus. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau 2009-2014, A Kirjuhari (AK).

"Mereka diperiksa sebagai saksi. Saksi untuk tersangka AK," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2015).

Kirjuhari ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan Riau 2014 dan atau RAPBD Riau 2015, bersama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka menerima suap dari Annas dalam pembahasan RAPBD tersebut.

Oleh KPK, Kirjuhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.

Khusus Annas, sebelumnya dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka, setelah tertangkap tangan oleh Satgas KPK pada 25 September 2014.

Dalam kasus itu, Annas telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dia juga dijatuhi pidana 6 tahun penjara. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya