Liputan6.com, Riau - Sebanyak 41 tersangka pembakaran hutan dan lahan ditangkap Polda Riau di 4 wilayah yaitu Kabupaten Meranti, Bengkalis, Siak, dan Rokan Hulu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (15/9/2015), hampir seluruhnya tertangkap tangan saat beraksi di lapangan. Kepada penyidik, hampir seluruh tersangka mengaku hanya suruhan pemilik perusahaan dengan upah Rp 100 ribu.
Advertisement
Dari 41 orang tersangka perorangan, 1 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan dari koorporasi atau perusahaan. Sampai dengan hari ini, sudah ada 37 kasus pembakaran lahan yang berhasil diungkap.
Dan hingga kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan dan untuk sementara dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kemarin 14 September 2015, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Suharsonbo mengatakan sudah 107 tersangka dari kebakaran lahan di Sumatera dan Kalimatan.
Dari 107 tersangka, yang sudah dinyatakan lengkap penyidikannya ada 21 perkara yang berasal dari Riau. Sebanyak 68 perkara saat ini sudah masuk ranah penyidik sejumlah Polda.
Di antaranya 13 perkara di Polda Riau, 16 perkara di Polda Sumatera Selatan, 28 perkara di Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat 6 perkara, dan Polda Jambi 5 perkara. (Vra/Yus)