Alasan DPR Ajukan Kenaikan Tunjangan Kinerja ke Pemerintah

Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Irma Suryani membenarkan, terkait pengajuan draf anggaran kenaikan tunjangan kinerja DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Sep 2015, 03:50 WIB
Sejumlah anggota DPR, MPR dan DPD periode 2014-2019 mengikuti Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10) (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Irma Suryani membenarkan, terkait pengajuan draf anggaran kenaikan tunjangan kinerja para wakil rakyat kepada Pemerintah.

"Memang ada permintaan dari BURT ke pemerintah untuk perbaikan tunjangan anggota DPR," kata Irma Suryani saat dihubungi, Selasa (14/9/2015).

Menurut Irma, kenaikan tunjangan ini diajukan karena inflasi terjadi setiap tahun, sementara tunjangan anggota DPR tak pernah naik sejak 10 tahun belakangan. Namun, ia tidak membeberkan berapa jumlah kenaikan anggaran tunjangan anggota DPR yang disetujui Menkeu‎.

"Informasi dari kawan yang incumbent, sudah hampir 2 periode tunjangan tidak naik," tandas Irma.

Politisi Partai Nasdem ini mengungkapkan, Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-520/MK 02/2015 telah menyetujui anggaran kenaikan tunjangan tersebut, meskipun angkanya di bawah usulan DPR.

DPR meminta kenaikan tunjangan kinerja kepada pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Kenaikan tunjangan ini mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.

Sedangkan berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah kenaikan tunjangan kinerja DPR ini disebut-sebut mencapai Rp 1,1 triliun. (Rmn/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya