Liputan6.com, Bali - Sekilas tak ada yang aneh dalam pernikahan sederhana dengan nuansa putih gading dimana mempelai laki-laki menjalani tradisi sungkeman dengan orangtuanya. Suasana itu terlihat dalam sebuah foto yang beredar di jejaring sosial Facebook.
Namun siapa mengira pasangan yang menikah di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, akhir pelan lalu ini ternyata pasangan sejenis. Ulah pasangan beda warga negara ini membuat Gubernur Bali Made Mangku Pastika naik pitam.
Advertisement
"Ndak boleh itu, dimana itu. Menurut agama Hindu sangat dilarang itu. Makannya pingin tahu dimana persisnya lalu kita tegur. Kita sampaikan ke Majelis Desa Pakraman atau Majelis Desa Madya. Saya kira itu benar-benar satu aib lagi," tegas Made Mangku, seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (15/9/2015).
Di Indonesia pernikahan sejenis melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam undang-undang itu disebutkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri. (Mar/Ali)