Jalani Asimilasi, Antasari Azhar Kerja di Kantor Notaris

Kurang lebih satu bulan terakhir mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjalani asimilasi. Dia mendapat gaji Rp 3 juta per bulan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Sep 2015, 17:31 WIB
Antasari Azhar

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar tengah menjalani masa asimilasi di sisa masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang, Banten.‎ Asimilasi adalah proses adaptasi menjelang kebebasan.

Antasari divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Menurut ‎Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Akbar Hadi, Antasari menjalani asimilasi dengan bekerja di kantoran.

"Beliau sedang menjalani asimilasi dengan kesempatan bekerja di kantor notaris di Tangerang," kata Akbar dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Mantan jaksa itu menjalani masa asimilasi kurang lebih satu bulan terakhir. Hadi mengatakan, Antasar‎i bekerja dari pukul 09.00-17.00 WIB. Sepulang kerja, Antasari kembali ke lapas.

"Kira-kira sudah sebulan ini menjalani asimilasi," ucap Akbar. Meski bersifat asimilasi, lanjut Hadi, Antasari tetap mendapat gaji dari pekerjaannya sebagai notaris tersebut. Tapi gaji yang diterimanya akan disetorkan ke negara.

"Sebulan digaji Rp 3 juta. Nanti gajinya langsung disetor ke negara‎," kata Akbar.

Antasari Azhar merupakan terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.‎ Atas kasus itu, Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Antasari.

Dia kemudian mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap vonis itu, yakni kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, kedua upaya hukum itu dimentahkan oleh MA.

Aturan pengajuan PK hanya sekali yang diatur dalam Pasal 268 ayat 3 KUHAP, lantas diuji materi oleh Antasari ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 lalu. MK dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Antasari tersebut dan menyatakan PK boleh diajukan terpidana lebih dari satu kali.

Namun MA lewat Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 tahun 2014 mengesampingkan putusan MK atas uji materi yang diajukan Antasari. MA, dalam SEMA tersebut menyatakan, PK tetap hanya bisa diajukan sekali, bukan berkali-kali. (Ndy/Sun)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya