Menteri Susi Tak Bisa Hentikan Praktik Jual Beli Pulau

KKP tidak punya wewenang untuk memiliki pulau dan juga tidak punya wewenang untuk menyewakan atau menjual pulau.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Sep 2015, 19:44 WIB
Sebuah iklan di situs khusus penjualan pulau-pulau dan pantai pribadi mengumumkan hari ini bahwa Pantai Kiluan akan dijual.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi jual-beli pulau-pulau, khususnya pulau terpencil dan terluar di wilayah Indonesia masih sering terjadi. Pembeli pulau-pulau tersebut biasanya merupakan warga negara asing dan penjualnya merupakan oknum di daerah.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti mengakui bahwa selama ini pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terkait masalah jual beli pulau ini.

"Kalau ada yang menjual beli pulau, kami memang tidak bisa apa-apa," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IV di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2025).

Menurut dia, hal ini lantaran KKP tidak mempunyai wewenang untuk memiliki atau mengelola sebuah pulau. Biasanya pulau-pulau tersebut merupakan wilayah dari pemerintah daerah.

"KKP tidak punya wewenang untuk memiliki pulau dan juga tidak punya wewenang untuk menyewakan atau menjual pulau-pulau itu," tandasnya.

Seperti diketahui, praktik jual beli pulau memang marak di Indonesia. Salah satu contohnya adalah penjualan pulau yang dilakukan secara online melalui situs privateislandonline.com. Dalam situs tersebut terdapat dua pulau di Indonesia dalam daftar penjualannya.

Dua pulau kecil yaitu Pulau Kiluan yang berada di Tanggamus Lampung dan Pulau Kumbang di Sumatera Barat tersebut merupakan pulau-pulau dengan keindahan bukit dan mamalia laut.

Dua pulau itu dibanderol dengan harga Rp 3,5 Miliar untuk pulau Teluk Kiluan dan Rp 22 Miliar untuk pulau Kumbang. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya