Liputan6.com, Jakarta - DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait 8 nama calon pimpinan (capim) KPK yang telah lolos seleksi. Kedelapan nama tersebut akan menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta agar DPR mengubah mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terhadap capim KPK. DPR harus menghadirkan panel ahli untuk menguji calon petinggi lembaga antirasuah itu.
"Memang sebaiknya begitu (datangkan panel ahli), karena kalau kita lihat kualitasnya anggota DPR dengan segala keterbatasan kan enggak juga paham mendetail. Nah, panel ahli barangkali lebih bisa menggali potensi dan substansinya," ujar Zainal dalam diskusi 'Mencari Sosok Ideal Pimpinan KPK' di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Menurut dia, beberapa negara maju selalu mengundang panel ahli dalam fit and proper test capim lembaga semacam KPK. Panel ahli ini beranggotakan guru besar, praktisi, dan aktivis. Selain untuk menggali lebih dalam, keberadaan panel ahli diharapkan membuat uji kelayakan dan kepatutan lebih berimbang karena tidak memiliki kepentingan politik.
"Biarkan para ahli yang menggali. Lalu mereka (DPR) melihat dari jawaban-jawaban itu. Dan itu jauh lebih berimbang daripada para politisi yang sudah punya kandidat favorit," tutur Zainal.
Dia menilai mekanisme fit and proper test yang biasanya dilakukan DPR tidak ada bedanya dengan tes wawancara yang dilakukan Pansel KPK. Dia berharap tes tahap akhir di DPR memiliki kualitas yang lebih tinggi untuk menyaring Capim KPK terbaik.
"Nah, itu sebenarnya DPR harus menjelaskan apa bedanya mereka dengan pansel. Ini kan saya berasumsi apa yang dilakukan DPR selama ini. Kalaupun mau wawancara dengan cara begitu, ya jangan mereka (DPR). Biarkan panel ahli yang justru lebih menjamin ke tengah dibanding apa yang terjadi selama ini," ucap Zainal.
"Ya kalaupun sama ya enggak apa-apa tapi kualitasnya harus lebih tinggi. Jangan sampai yang dicari hanya akseptabilitasnya. Yang dicari pansel akseptabilitasnya ini, yang dicari DPR akseptabilitas politiknya yang begitu," pungkas Zainal. (Bob/Sss)
Fit and Proper Test Capim KPK, DPR Diminta Hadirkan Panel Ahli
Selain untuk menggali lebih dalam, panel ahli diharapkan membuat uji kelayakan dan kepatutan bebas kepentingan politik.
diperbarui 15 Sep 2015, 19:53 WIBIlustrasi KPK (AFP Photo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Resep Olahan Bihun Jadi Lauk Sekaligus Camilan Gurih, dari Nugget sampai Martabak
Isuzu Indonesia Siap Produksi Kendaraan Listrik Niaga
Ada Cuti Bersama di Desember 2024, Cek Tanggal dan Harinya
25 November 2009: Hujan 4 Jam Picu Banjir di Jeddah Arab Saudi, 77 Orang Tewas
Analis Peringatkan Harga Bitcoin Bisa Turun Secara Tiba-Tiba
Tak Ada Periode Lock-Up, Begini Strategi IPO Adaro Andalan Indonesia
Profil Paslon Pilgub Sumatera Selatan 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Sekjen PDIP Sebut Pramono Anung-Rano Karno Akan Mencoblos Pilkada di Jakarta
Akademi Persib Cimahi Rebut Tiket Wakili Indonesia di Gothia Cup 2025, Didamping 8 Pemain Terbaik
Hasil Survei Pilkada Kaltim: Isran–Hadi Unggul dari Rudy-Seno
Menurut Ustadz Das’ad Latif Sosok Ini Elektabilitasnya Paling Tinggi, tapi Tidak Ada yang Suka
Banda Neira, Jejak Rempah yang Mengubah Sejarah Dunia