Liputan6.com, Jakarta - DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait 8 nama calon pimpinan (capim) KPK yang telah lolos seleksi. Kedelapan nama tersebut akan menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta agar DPR mengubah mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terhadap capim KPK. DPR harus menghadirkan panel ahli untuk menguji calon petinggi lembaga antirasuah itu.
"Memang sebaiknya begitu (datangkan panel ahli), karena kalau kita lihat kualitasnya anggota DPR dengan segala keterbatasan kan enggak juga paham mendetail. Nah, panel ahli barangkali lebih bisa menggali potensi dan substansinya," ujar Zainal dalam diskusi 'Mencari Sosok Ideal Pimpinan KPK' di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Menurut dia, beberapa negara maju selalu mengundang panel ahli dalam fit and proper test capim lembaga semacam KPK. Panel ahli ini beranggotakan guru besar, praktisi, dan aktivis. Selain untuk menggali lebih dalam, keberadaan panel ahli diharapkan membuat uji kelayakan dan kepatutan lebih berimbang karena tidak memiliki kepentingan politik.
"Biarkan para ahli yang menggali. Lalu mereka (DPR) melihat dari jawaban-jawaban itu. Dan itu jauh lebih berimbang daripada para politisi yang sudah punya kandidat favorit," tutur Zainal.
Dia menilai mekanisme fit and proper test yang biasanya dilakukan DPR tidak ada bedanya dengan tes wawancara yang dilakukan Pansel KPK. Dia berharap tes tahap akhir di DPR memiliki kualitas yang lebih tinggi untuk menyaring Capim KPK terbaik.
"Nah, itu sebenarnya DPR harus menjelaskan apa bedanya mereka dengan pansel. Ini kan saya berasumsi apa yang dilakukan DPR selama ini. Kalaupun mau wawancara dengan cara begitu, ya jangan mereka (DPR). Biarkan panel ahli yang justru lebih menjamin ke tengah dibanding apa yang terjadi selama ini," ucap Zainal.
"Ya kalaupun sama ya enggak apa-apa tapi kualitasnya harus lebih tinggi. Jangan sampai yang dicari hanya akseptabilitasnya. Yang dicari pansel akseptabilitasnya ini, yang dicari DPR akseptabilitas politiknya yang begitu," pungkas Zainal. (Bob/Sss)
Fit and Proper Test Capim KPK, DPR Diminta Hadirkan Panel Ahli
Selain untuk menggali lebih dalam, panel ahli diharapkan membuat uji kelayakan dan kepatutan bebas kepentingan politik.
diperbarui 15 Sep 2015, 19:53 WIBIlustrasi KPK (AFP Photo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Arsip: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya bagi Organisasi
Pro Kontra Thrifting, Solusi Berhemat dan Peluang Bisnis hingga Kendala Regulasi
Pastikan Kesiapan Telekomunikasi di Momen Nataru: Wamen Komdigi Inspeksi Jalur Pantura
Kisah Sahabat Nabi yang Tertidur karena Sholat Malam tapi Subuh Kesiangan
Menyelami Kehidupan Hwang Dong Hyuk Creator Squid Game, Tumbuh di Keluarga Miskin, Kini Punya Pengaruh Besar di Industri Hiburan
Termasuk Kiki Eks CJR, 6 Artis Ini Diduga Ikut Dibohongi Komika Fico Fachriza
Heboh Petani Thailand Temukan Batu Hitam Mengkilap Misterius, Diduga Meteor
Tujuan Pemasangan Kateter: Panduan Lengkap untuk Prosedur Medis Penting
India Berduka, Mantan Perdana Menteri Manmohan Singh Meninggal Dunia
Menkum Supratman Andi Agtas Minta Maaf Soal Pernyataan Denda Damai Koruptor
Intip Deretan Proyek Jumbo Waskita Beton pada 2024
12 Fakta Japan Airlines Cyber Attack, Ini yang Terjadi Saat Serangan Siber di Maskapai Penerbangan Jepang