Kapolri: 127 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pembakaran Hutan

Sebagian perusahaan berupaya menghindar dengan berpura-pura sebagai korban. Padahal, mereka yang membakar lahannya sendiri.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 15 Sep 2015, 23:40 WIB
Badrodin Haiti (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan pihaknya telah menetapkan 127 orang sebagai tersangka dari 132 kasus pembakaran hutan yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Selain itu, ada 10 perusahaan yang dianggap bertanggung jawab dalam sejumlah kasus yang menyebabkan kabut asap di 6 provinsi di Sumatera dan Kalimantan.

"Dari 132 kasus, 127 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 10 korporasi. Itu yang sedang dilakukan penyidikan oleh Polri, baik di Sumatera atau Kalimantan. Tinggal mencari alat bukti dari para tersangka," ujar Badrodin di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (15/9/2015). ‎

Terkait sedikitnya jumlah perusahaan atau korporasi yang ditetapkan bertanggung jawab terhadap sejumlah kasus pembakaran hutan, Badrodin menilai penetapan pelaku dari kalangan korporasi harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

Dia beralasan, sebagian perusahaan berupaya untuk menghindar dengan berpura-pura sebagai korban. Padahal, perusahaan itu yang membakar lahannya sendiri.

"Korporasi itu kan banyak dalihnya, kita kan kalau belum terkumpul saksi-saksi belum bisa menjelaskan betul siapa yang melakukan pembakaran, jadi bisa mudah mengelak. Bisa saja dibuat seolah-oleh kebakaran bukan dari tempat yang bersangkutan, mereka juga melapor daerah saya terbakar. Seolah-olah dia jadi korban," kata Badrodin. ‎

Namun demikian, ia menegaskan akan menegakkan proses hukum kepada 10 perusahaan tersebut hingga proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembakaran hutan itu.

"Itu selesai, kemudian tersangkanya kita bawa untuk proses berikutnya, yaitu penuntutan. Kalau ‎sanksi pembekuan, pencabutan kemudian tadi saya sarankan untuk dilakukan black list, namun itu terkait dengan kewenangan dari Kementerian Kehutanan, silakan itu dilakukan," pungkas Badrodin. (Ado/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya