KPK Periksa Mantan Direktur RSCM dalam Kasus Korupsi Alkes

Ia dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka yang juga merupakan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Sep 2015, 14:30 WIB
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Keuangan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Priyadi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) I di Kementerian Kesehatan tahun 2007. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka yang juga merupakan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Selain Priyadi, penyidik juga memanggil seorang saksi lain yakni, Rosdiah Endang Pujiastuti yang berstatus sebagai ibu rumah tangga. Perempuan ini dietahui merupakan adik kandung Siti Fadilah Supari.

Kedua saksi diduga tahu banyak soal kasus yang menjerat Siti Fadilah saat menjabat sebagai Menteri Kesehatan pada era Kabinet Indonesia Bersatu jilid I. Pasangan suami istri ini kerap disebut dalam persidangan kasus tersebut.

Pengusaha bidang teknologi informasi Jefry Nedi dalam persidangan beberapa waktu lalu sempat mengakui menerima uang investasi dari Siti Fadilah Supari. Uang yang diduga hasil korupsi tersebut ditanamkan dalam bisnis pengolahan kelapa sawit di Riau.

Menurut Jeffry, uang itu diberikan Rosdiah dan suaminya, Priyadi. Orang yang mengenalkan Jeffry dengan Siti Fadilah adalah Priyadi yang saat itu bekerja menjadi Direktur Keuangan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Selain itu, Priyadi mengaku menjadi pengelola keuangan keluarga Rosdiah dan Siti Fadilah. Uang itu diserahkan dalam bentuk cek perjalanan dari Bank Mandiri, kemudian dicairkan.

Uang itu akan ditanamkan di perusahaan pengolahan kelapa sawit PT Manunggal Muara Palma. Tetapi, pengelolaan uang itu diserahkan kepada perusahaan pengelolaan investasi PT Samara Indonesia pada 2007. Saat jangka waktunya kontrak investasi itu habis pada 2008, Rosdiah memilih tidak meneruskan penanaman modal itu.

Siti Fadilah Supari membantah pernah menanam modal di perusahaan kelapa sawit milik pengusaha Jefry Nedi. Menurut dia, pada pertemuan awal di 2006, Jefry berniat ingin menginvetasikan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat di bank yang dia tunjuk. Tetapi, Siti menolaknya. (Gen/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya